KPU Manokwari Gelar Rakor Pembatasan Dana Kampanye
MANOKWARI, kabarnusantara.co- Komisi pemilihan umum (KPU) Manokwari menggelar rapat koordinasi pembatasan pengeluaran dana kampanye pemilihan Bupati dan wakil Bupati Manokwari tahun 2024.
Rapat koordinasi yang digelar sabtu (28/9/2024) di aula KPU Manokwari dihadiri Bawaslu Manokwari, tim paslon, partai politik serta melibatkan media.
Kepala devisi Teknis Penyelenggaraan KPU Manokwari, Sidarman mengatakan rakor ini dilaksanakan sebagai bahan dasar pengeluaran dana kampanye calon.
"Ada selamanya point mulai dari Berdasarkan letak geografis dan poin-poin yang kami rangkum kemudian kami sepakati bersama tim pasangan calon, partai politik dan bawaslu, " Ujarnya kepada wartawan.
Kata dia, daftar harga yang tercantum dalam point-point yang disepakati sesuai dengan harga standar daerah. Menjadi dasar juga adalah jumlah item dari alat peraga yang akan dicetak serta jumlah peserta rapat tertutup hingga rapat terbuka.
Akhir dari rapat koordinasi ini nanti kata dia setiap item yang dicetak di luar yang dicetak oleh KPU secara item dandan kegiatan harus diberitahukan ke KPU serta pelaporan dana kampanye.
"Mulai dari laporan awal dana kampanye itu pasangan calon sudah melaporkan, terus ada penerimaan laporan dana sumbangan yang berakhir tanggal 24 November selanjutnya dibagian akhir laporan penerimaan dan penggunaan dana kampanye," Tandanya.
Dari hasil rapat koordinasi bersama bawaslu, tim paslon dan partai politik telah disepakati jumlah dana kampanye pemilihan bupati dan wakil bupati setiap pasangan calon sebesar Rp19 miliar lebih.
Sehingga penggunaan dana kampanye setiap paslon tidak bisa lebih dari apa yang telah disepakati bersama dalam rapat koordinasi.(dri)
What's Your Reaction?