Komitmen Pemberdayaan, Pemprov Papua Barat Luncurkan Tahap Pembentukan Perdasus Bagi Pengusaha OAP

Aug 14, 2025 - 16:27
Aug 14, 2025 - 16:41
 84
Komitmen Pemberdayaan, Pemprov Papua Barat Luncurkan Tahap Pembentukan Perdasus Bagi Pengusaha OAP
Penyerahan naskah akademik Raperdasus Pemberdayaan pengusaha orang asli Papua (Tri Santoso)

MANOKWARI - Komitmen pemerintah Provinsi Papua Barat untuk afirmasi bagi pengusaha orang asli Papua (OAP), Biro Pengadaan Barang dan Jasa luncurkan tahapan pembentukan Peraturan daerah Khusus (Perdasus) Kemudahan, Perlindungan dan Pemberdayaan pengusaha OAP dibidang pengadaan barang dan jasa, Kamis (14/8/2025). 

Gubernur Papua Barat Drs. Dominggus Mandacan M.Si menyebut penyerahan naskah akademik pembentukan raperdasus tersebut sebagai tanda resmi dimulai proses lahirnya peraturan daerah afirmasi bagi OAP.

Mempertimbangkan keadilan ekonomi dan keberpihakan OAP, dimana sektor pengadaan barang dan jasa masih menjadi sumber pertumbuhan ekonomi yang sangat penting di daerah. 

"kita juga menyadari tidak semua anak bangsa mendapat akses yang adil terhadap peluang pengadaan barang dan jasa dan belum ada kemudahan usaha. Masih banyak pengusaha OAP yang belum mendapatkan kemudahan dalam menjalankan usahanya, dalam upaya meningkatkan kesejahteraan sebagaimana diamanatkan dalam undang-undang 21 otonomi khusus," ujar Gubernur Dominggus. 

Atas dasar itu, Pemerintah Provinsi Papua Barat berinisiatif menyusun regulasi daerah yang secara tegas memberikan kemudahan, perlindungan hukum, dan pemberdayaan yang terstruktur bagi pengusaha OAP, agar mereka tidak lagi jadi penonton tetapi menjadi pelaku utama dalam pembangunan Papua Barat. 

"Naskah yang diserahkan hari ini merupakan kajian mendalam para ahli, yang memperhatikan kearifan lokal dan realitas sosial ekonomi masyarakat. Saya mengapresiasi kepada tim penyusun para narasumber dan seluruh yang berkontribusi dalam penyusunan naskah akademik ini," ucap Gubernur. 

Sementara itu, Ketua tim penyusunan naskah akademik Perdasus dari Universitas Gajah Mada (UGM) Dr. Arie Ruhyanto M.A menyebut, telah diidentifikasi dari data yang menyebut partisipasi pengusaha OAP masih relatif kecil yakni persoalan internal dan persoalan external yang menjadi penghambat. 

"Persoalan internal diantaranya kapasitas usaha dan akses permodalan, Sementara dari external regulasi, kemudahan berusaha dan perizinan ini yang menjadi hambatan bagi para pengusaha asli Papua berperan aktif dalam pembangunan di Papua Barat," jelas Arie Ruhyanto. 

Pihaknya juga dengan tegas menyebut, Afirmasi bagi pengusaha OAP yang diatur dalam Raperdasus tidak untuk memanjakan pengusaha, yang kemudian akan melengahkan pengusaha OAP dan akhirnya justru membuat tidak mau bersaing dalam berusaha. 

"Afirmasi yang diberukan bertolak pada prinsip pemberdayaan, bagaimana afimasi ini menjadi ruang untuk meningkatkan kapasitas dan kompetensi yang pada akhirnya pengusaha OAP bisa bersaing secara terbuka dengan pengusaha lain," tegasnya. 

Tahapan selanjutnya, dijelaskan Kepala Biro Barjas Yacub Rikhard Kiriweno, setelah penyusunan naskah akademik akan dilanjutkan dengan konsultasi publik yang melibatkan langsung pelaku usaha OAP dan masyarakat. 

Pihaknya menargetkan, Harmonisasi bersama Kementrian hukum, proses legislasi DPR hingga pengundangan Raperdasus tersebut dapat diselesaikan tahun ini. 

Penulis: Kabarnusantara.co

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow