Kemenag Papua Barat Tegaskan Jaga Marwah Rumah Ibadah Dari Kampanye Politik

MANOKWARI, Kabarnusantara.co - Kantor Wilayah (Kanwil) Kementrian Agama Provinsi Papua Barat ajak pemuka Agama dan Masyarakat Papua Barat agar tetap menjaga marwah rumah ibadah dari kampanye politik jelang prmilu 2024.
"Untuk menjaga Papua Barat tetap damai menjelang Pemilu 2024 saya mengajak seluruh komponen Agama serta pimpinan Agama untuk menjaga marwah rumah ibadah dengan tidak menggunakannya sebagai tempat Kampanye," kata Kepala Kanwil Kemenag Papua Barat Luksen Jems Mayor, Selasa (26/9/2023).
Dia menyebut, meskipun pilihan dan pandangan politik berbeda biarlah Rumah Ibadah tetap menjadi Spirit perdamaian dan spirit untuk menjaga persatuan dan kesatuan bangsa.
Sesuai aturan Pemilu, Penggunaan rumah ibadah sebagai tempat kampanye politik juga tidak dibenarkan sesuai Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu) yang mengatur larangan bagi para peserta Pemilu untuk melakukan kampanye di tempat ibadah, pendidikan serta fasilitas pemerintah.
"Rumah ibadah bukan hanya milik satu Parpol ataupun pasangan calon presiden dan calon kepala daerah, rumah ibadah adalah milik semua umat," lanjut dia.
Kanwil Kemenag juga telah menandatangani menandatangani Pakta Integritas dengan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), yang akan dilanjutkan dengan penandatanganan pakta integritas yang sama dengan pemuka Agama di wilayah Papua Barat.
"Secara moral orang akan mengukur integritas kita sehingga saya berharap pemuka agama tidak salah menggunakan kewenangan, kita tentu tidak ingin kepercayaan umat hilang," tandas Luksen Mayor.
Diketahui, Larangan kampanye di tempat ibadah bukan hanya berupa ajakan verbal namun juga larangan pemasangan peraga kampanye dilingkungan rumah ibadah. (Red)
What's Your Reaction?






