Kasus Pencurian 2 Patung Kasuari di Kantor Gubernur Papua Barat Diselesaikan Damai Lewat RJ
MANOKWARI - Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Papua Barat, Kombes Pol. Hesman S. Napitupulu, menjelaskan bahwa kasus pencurian patung Kasuari di kawasan Kantor Gubernur Papua Barat telah diselesaikan melalui mekanisme Restorative Justice (RJ) atas permintaan resmi Pemerintah Provinsi Papua Barat.
Kejadian pencurian dua patung Kasuari di halaman kantor Gubernur tersebut terjadi pada Bulan April 2026, melibatkan dua pelaku yakni RIM dan LLH yang merupakan pegawai honorer (security dan cleaning service) dikantor Gubernur Papua Barat.
Menurut Hesman, meski perkara pencurian pada prinsipnya bukan termasuk tindak pidana yang dapat langsung diselesaikan melalui RJ, terdapat mekanisme yang memungkinkan penerapannya setelah melalui koordinasi dengan Kejaksaan dan Pengadilan.
"Kalau dilihat dari RJ ini memang ada syarat-syaratnya. Dalam kasus pencurian sebenarnya tidak ada RJ, namun kami sudah berkoordinasi dengan Kejaksaan dan Pengadilan. Sesuai aturan yang baru, pelaksanaan RJ harus melalui koordinasi dengan Kejaksaan dan mendapatkan persetujuan Pengadilan," ujarnya saat konferensi pers capaian kinerja semester 1 2026, Sabtu (27/6/2026).
Ia menjelaskan, permohonan penghentian perkara diajukan secara resmi oleh Pemerintah Provinsi Papua Barat atas nama Gubernur melalui Sekretaris Daerah (Sekda). Setelah seluruh prosedur dipenuhi, Pengadilan memberikan persetujuan sehingga penyidik menerbitkan penetapan penghentian penyidikan.
"Kasus pencurian patung Kasuari di Kantor Gubernur sudah di-RJ-kan. Pengadilan sudah mengeluarkan persetujuan dan penyidikan telah dihentikan," katanya.
Menanggapi pertanyaan wartawan mengenai kemungkinan adanya intervensi dari pemerintah daerah, Hesman menegaskan bahwa tidak ada tekanan terhadap penyidik dalam pengambilan keputusan tersebut.
"Permintaan itu datang secara resmi dari pemerintah daerah melalui Bapak Gubernur lewat Sekda kepada Bapak Kapolda. Tidak ada tekanan sama sekali. Itu murni permintaan dari pemerintah daerah sebagai pihak yang dirugikan," tegasnya.
Sebelumnya, Pemerintah Provinsi Papua Barat sempat menyatakan akan memberikan efek jera terhadap pelaku agar kejadian serupa tidak terulang. Namun dalam proses hukum, pemerintah daerah kemudian memilih mengajukan penyelesaian melalui mekanisme Restorative Justice, yang akhirnya disetujui setelah melalui koordinasi dengan aparat penegak hukum dan Pengadilan.
Penulis: Kabarnusantara.co
What's Your Reaction?

