Jika Cuma 1 Pasangan Mendaftar, Ada Potensi KPU Perpanjang Masa Pendaftaran
MANOKWARI, kabarnusantara.co- Jika hingga hari terakhir pendaftaran pada Kamis (29/8/2024) cuma ada satu pasangan calon yang daftar, Komisi Pemilihan Umum (KPU) bakal memperpanjang pendaftaran pasangan calon kepala daerah pada Pilkada Serentak 2024.
Kepala devisi Teknis Penyelenggaraan KPU Manokwari, Sidarman mengatakan perpanjangan pendaftaran tersebut telah diatur dalam Pasal 135 PKPU Nomor 10 tahun 2024.
"Apabila ada partai politik atau gabungan partai politik yang belum mendaftar atau ajukan calon dan akumulasi suara sah mencukupi syarat minimal pencalonan maka akan dilakukan perpanjangan pendaftaran selama tiga hari, " Ujarnya Rabu (28/8/2024).
Suara sah manokwari pada pelaksanaan pemilihan legislatif lalu sebanyak 120.195 suara. Jika pasangan calon harus mengantongi minimal dukungan 10 persen suara sah manokwari maka pasangan harus mengumpulkan 12.020 suara dari partai politik maupun gabungan partai politik.
Selanjutnya, KPU akan menetapkan pasangan calon kepala daerah pada 22 September. Kemudian, pemungutan suara serentak digelar pada 27 November 2024.
Berikut isi pasal 135 PKPU 10 tahun 2024
Mengatur bahwa apabila sampai dengan berakhirnya masa pendaftaran hanya terdapat 1 paslon yang diterima pendaftarannya dan masih terdapat parpol atau gabungan parpol peserta pemilu dan/atau paslon perseorangan yang belum mendaftar, maka KPU provinsi dan KPU kabupaten/kota dapat melakukan perpanjangan pendaftaran dengan ketentuan:
1. Apabila persyaratan akumulasi perolehan suara sah dari parpol/gabungan parpol yang belum mendaftar mencapai ketentuan persyaratan akumulasi perolehan suara sah, maka parpol/gabungan parpol tersebut dapat mendaftarkan paslon pada masa perpanjangan pendaftaran dengan ketentuan parpol/gabungan parpol yang telah diterima pendaftarannya tidak dapat diubah pada masa perpanjangan pendaftaran..
2. Apabila persyaratan akumulasi perolehan suara sah dari parpol/gabungan parpol yang belum mendaftar tidak mencapai ketentuan persyaratan akumulasi perolehan suara sah, maka parpol/gabungan parpol yang telah diterima pendaftarannya dapat mendaftarkan kembali paslonnya dengan komposisi parpol/gabungan parpol yang berbeda..
3. Apabila terdapat paslon perseorangan yang telah dinyatakan memenuhi syarat dukungan dan persebarannya namun tidak mendaftar pada masa pendaftaran maka dapat mendaftar pada masa perpanjangan pendaftaran. (Dri)
What's Your Reaction?