Gubernur Papua Barat Serahkan SK kepada 1.002 CPNS dan PPPK, Minta ASN Siap Ditempatkan di Mana Saja
MANOKWARI - Gubernur Papua Barat, Drs. Dominggus Mandacan, M.Si., didampingi Kepala Kantor Regional XIV Badan Kepegawaian Negara (BKN), Basuki Ari Wicaksono, S.H., M.M., secara resmi menyerahkan Surat Keputusan (SK) pengangkatan kepada 1.002 aparatur sipil negara (ASN) yang terdiri atas Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), termasuk 297 formasi CPNS lainnya.
Dalam sambutannya, Gubernur mengingatkan bahwa proses yang dilalui para peserta hingga memperoleh SK membutuhkan perjuangan panjang, sehingga harus disyukuri dengan menunjukkan dedikasi dan semangat pengabdian.
"Perjuangan ini cukup panjang, sehingga harus disyukuri," ujar Dominggus, Selasa (7/7/2026).
Ia menegaskan seluruh ASN yang telah menerima SK wajib siap ditempatkan di mana saja sesuai kebutuhan organisasi. Menurutnya, komitmen tersebut telah disepakati sejak awal melalui surat pernyataan kesediaan ditempatkan di seluruh wilayah Indonesia.
"Setelah menerima SK, silakan lapor kepada pimpinan OPD masing-masing dan segera bekerja. Tidak ada lagi yang memilih-milih penempatan atau meminta pindah ke OPD lain. Jalankan tugas dengan baik, baru setelah beberapa tahun mengabdi dapat mengajukan perpindahan sesuai mekanisme yang berlaku," tegasnya.
Gubernur juga meminta para kepala organisasi perangkat daerah (OPD) segera menerima ASN baru di lingkungan kerja masing-masing, memberikan pembinaan, serta melibatkan mereka dalam pelaksanaan tugas sesuai tugas pokok dan fungsi (tupoksi).
Dominggus menjelaskan, pengangkatan ASN ini merupakan bagian dari formasi yang telah ditetapkan sejak 9 Desember 2021. Ia memastikan proses pengangkatan tetap memperhatikan kondisi keuangan daerah.
Menurutnya, pemerintah daerah harus mematuhi ketentuan bahwa belanja pegawai dalam APBD tidak boleh melebihi 30 persen dari total anggaran.
"Sekarang kita juga dibatasi. APBD untuk membiayai ASN tidak boleh lebih dari 30 persen. Puji Tuhan, setelah pengangkatan ini, persentasenya masih berada dalam batas yang ditentukan," katanya.
Terkait hak keuangan ASN yang baru menerima SK, Gubernur memastikan gaji pertama akan mulai dibayarkan pada 1 Agustus, sehingga para CPNS dan PPPK dapat segera menjalankan tugas sebagai aparatur pemerintah dengan penuh tanggung jawab dan semangat pengabdian kepada masyarakat.
Penulis: Kabarnusantara.co
What's Your Reaction?

