DPRK Pegaf Setujui Bupati dan Wakil Bupati Terpilih Periode 2025-2030

Jan 15, 2025 - 05:25
 256
DPRK Pegaf Setujui Bupati dan Wakil Bupati Terpilih Periode 2025-2030
Sidang paripurna DPRK Pegunungan Arfak persetujuan Bupati dan wakil Bupati terpilih periode 2025-2030

MANOKWARI - Dewan Perwakilan Rakyat kabupaten (DPRK) Pegunungan Arfak (Pegaf) selasa (14/1/2205) menyetujui calon bupati dan wakil bupati pegunungan Arfak terpilih pada pilkada serentak 2024 dalam rapat paripurna tentang pengumuman calon Bupati dan Wakil Bupati terpilih periode 2025-2030 disalah satu hotel di manokwari.

Sebelum DPRK Pegunungan Arfak menyetujui hasil pilkada ini dalam rapat paripurna, KPU Pegunungan Arfak telah menetapkan pasangan Dominggus Saiba dan Andy Salabai sebagai calon bupati dan wakil bupati terpilih periode 2025-2030 pada pelaksanaan pilkada serentak 2024.

Surat persetujuan DPRK Pegunungan Arfak tersebut tertuang dalam surat keputusan Nomor: 170/45/DPRK-PEGAF/2025, persetujuan DPRK Pegunungan Arfak tentang pengumuman penetapan pasangan Bupati dan Wakil Bupati terpilih kabupaten Pegunungan Arfak periode 2025-2030.

Dimana dalam SK tersebut ditandatangani Ketua DPRK Pegunungan Arfak, Yusak Kwan, Wakil Ketua I Simson Saroi, Wakil Ketua II Framson Indou S.Sos dan Wakil Ketua III Yunus Ullo.

Ketua DPRK Pegunungan Arfak, Yusak Kwan mengatakan setelah proses penetapan pengumuman pasangan Bupati dan Wakil Bupati terpilih 2025-2030 akan dilanjutkan ke proses selanjutnya. 

"Setelah penetapan ini akan dilanjutkan proses ketingkat provinsi kemudian dilanjutkan pengajuan SK ke presiden melalui Menteri dalam negeri (mendagri) untuk selanjutnya diterbitkan SK dan segera dilantik," Ujarnya. 

Dari hasil pilkada serentak 2024 Pegunungan Arfak, tidak ada sengketa pilkada ke Mahkamah Konstitusi (MK) sehingga hal ini bisa mempercepat proses selanjutnya.(red) 

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow