Derek Ampnir Ditunjuk Sebagai Plt Kadisnakertrans Papua Barat
MANOKWARI, Kabarnusantara.co - Penjabat Gubernur Papua Barat Ali Baham Temongmere serahkan Surat Keputusan (SK) pelaksana tugas (Plt) Kepala dinas Tenaga kerja dan transmigrasi Papua Barat kepada Derek Ampnir, paska FDJS ditetapkan sebagai tersangka korupsi TPP, Senin (4/3/2024).
SK tersebut diserahkan Pj Gubernur usai pelaksanaan upacara HUT Satuan Polisi Pamong Praja ke 74 dan HUT Satlinmas ke 62 Di halaman Kantor Gubernur.
Derek Ampnir yang ditemui wartawan menyebut, siap menjalankan tugas tersebut sesuai amanat Gubernur, mengingat dirinya saat ini juga masih berstatus Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD).
"Kita siap melaksanakan tugas secara mobile, karena ada dua OPD yang harus ditangani. Kami sebagai ASN siap melaksanakan tugas yang diberikan Gubernur," ujar Derek.
Sebelumnya, Kejaksaan Tinggi Papua Barat menetapkan Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kadisnakertrans) Provinsi Papua Barat berinisial FDJS sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi dana tambahan penghasilan pegawai (TPP).
FDJS langsung ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Manokwari selama 20 hari ke depan berdasarkan surat perintah nomor Print01/R.2/Fd.1/03/2024, sejak Jumat 1 Februari 2024 lalu. (Tri)
What's Your Reaction?