Pemprov Papua Barat Dukung Usulan DOB Papua Barat Tengah, Sekda: Harus Dibarengi Pemekaran Kabupaten
MANOKWARI - Pemerintah Provinsi Papua Barat memberikan dukungan terhadap aspirasi pembentukan Provinsi Papua Barat Tengah di wilayah adat Bomberai. Namun, usulan tersebut dinilai perlu dibarengi dengan percepatan pembentukan sejumlah daerah otonomi baru (DOB) kabupaten dan kota sebagai bagian dari pemenuhan persyaratan pembentukan provinsi.
Sekretaris Daerah (Sekda) Papua Barat Ali Baham Temongmere mengatakan, dukungan tersebut telah disampaikan Gubernur Papua Barat dalam jawaban pemerintah terhadap pandangan umum fraksi-fraksi DPR Papua Barat pada sidang paripurna Ranperda LPJ Gubernur 2025.
“Pada prinsipnya, aspirasi atau saran tentang pembentukan daerah otonomi baru Papua Barat Tengah di wilayah Doberai, oleh Gubernur Papua Barat tentunya diberikan apresiasi dan dukungan,” ujar Ali Baham kepada wartawan di ruang kerjanya, Selasa (1/9/2026).
Menurutnya, Gubernur Drs. Dominggus Mandacan, bahkan telah lebih dahulu mendorong proses pemekaran di tingkat kabupaten dan kota. Langkah tersebut dinilai penting karena pembentukan provinsi baru harus memenuhi persyaratan cakupan wilayah administrasi pemerintahan.
Beberapa DOB yang telah diusulkan dan dalam proses penantian antara lain Kota Manokwari, Kabupaten Manokwari Barat/Mpur, Kota Fakfak, Kabupaten Kokas, Kabupaten Moskona, Kabupaten Babo Raya, Kabupaten Sebyar, Kabupaten Kuri Wamesa, Kabupaten Teluk Etna, dan Kabupaten Pegunungan Meyah.
Namun, proses tersebut masih menghadapi kendala karena pemerintah pusat memberlakukan moratorium pemekaran daerah.
Ali Baham menegaskan, dorongan terhadap pembentukan kabupaten dan kota tersebut tidak dapat dipisahkan dari aspirasi pembentukan Provinsi Papua Barat Tengah.
“Jauh sebelum mencuat pemekaran Provinsi Papua Barat Tengah, Bapak Gubernur bahkan sampai hadir di Komisi II menyampaikan aspirasi. Jadi proses ini telah diawali oleh Bapak Gubernur dengan pembentukan kabupaten-kabupaten,” katanya.
Ia menjelaskan, berdasarkan ketentuan yang berlaku, salah satu persyaratan pembentukan provinsi adalah adanya minimal lima kabupaten/kota sebagai cakupan wilayah.
Sementara saat ini, Provinsi Papua Barat memiliki tujuh kabupaten. Jika empat kabupaten langsung dimekarkan menjadi provinsi baru, maka provinsi induk hanya menyisakan tiga kabupaten.
“Kalau misalnya aspirasi empat kabupaten mau jadi satu provinsi, tentunya masih terkendala pada jumlah kabupaten, daerah cakupan wilayahnya. Karena syarat formalnya minimal lima kabupaten yang existing,” jelasnya.
Karena itu, menurut Ali Baham, proses pembentukan kabupaten/kota baru dan aspirasi pembentukan Provinsi Papua Barat Tengah perlu berjalan secara paralel.
“Dengan usulan kabupaten-kabupaten baru dan kota baru ini diproses, maka dengan sendirinya tentunya mendukung juga pembentukan provinsi otonomi baru,” ujarnya.
Ali Baham juga menjelaskan bahwa keberadaan ibu kota provinsi memiliki keterkaitan dengan status pemerintahan perkotaan. Menurutnya, ibu kota provinsi pada prinsipnya harus memiliki status kota, sehingga pembentukan Kota Manokwari menjadi salah satu bagian penting yang perlu dipersiapkan.
“Provinsi Papua Barat sebenarnya punya hak satu kota yang tidak perlu diusulkan, otomatis tinggal tunggu waktunya dia menjadi kota madya sebagai ibu kota provinsi,” katanya.
Ia menambahkan, jika nantinya terdapat ibu kota provinsi baru, wilayah tersebut juga harus dipersiapkan menjadi cikal bakal kota.
Ali Baham menyambut baik langkah DPR Papua Barat yang akan membentuk Panitia Kerja (Panja) untuk menindaklanjuti aspirasi pembentukan Provinsi Papua Barat Tengah. Ia berharap pembahasan Panja juga mencakup usulan pembentukan kabupaten dan kota yang selama ini telah didorong pemerintah daerah.
“Kami berterima kasih kepada dewan yang juga akan menindaklanjuti dengan adanya Panja. Kami berharap tindak lanjut itu juga menyangkut usulan kabupaten-kabupaten yang sudah kita lakukan,” tuturnya.
Menurutnya, langkah Gubernur Papua Barat dalam mendorong pemekaran telah dilakukan secara bertahap, mulai dari pemekaran kampung, distrik hingga kabupaten.
Ali Baham menilai seluruh proses tersebut merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari upaya mewujudkan tata kelola pemerintahan yang lebih efektif di Tanah Papua.
Ia juga menyebut Tanah Papua memiliki tujuh wilayah adat, di antaranya Doberai dan Saireri, yang masih terus membutuhkan penguatan dalam aspek administrasi pemerintahan dan pelayanan publik.
“Ke depan kalau misalnya kabupaten-kabupaten yang kita usulkan terbentuk, maka eks wilayah Kabupaten Manokwari Raya bisa menjadi provinsi sendiri,” katanya.
Ali Baham menegaskan, seluruh aspirasi pemekaran tersebut harus dipandang sebagai ikhtiar bersama untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, memperpendek rentang kendali pemerintahan, serta meningkatkan efektivitas pengelolaan pemerintahan.
“Semua berniat baik untuk bagaimana pelayanan publik yang semakin baik, rentang kendali pemerintahan yang selama ini panjang bisa dipersingkat, dan efektivitas pengelolaan pemerintahan tentunya semakin baik,” pungkasnya.
Penulis: Kabarnusantara.co
What's Your Reaction?

