Calon Kepala Daerah Harus Buka Rekening Dana Kampanye
MANOKWARI, kabarnusantara.co- Berdasarkan ketentuan dalam undang-undang pilkada, disebutkan calon kepala daerah, harus menyampaikan laporan dana kampanye. Calon juga diminta segera membuka Rekening Khusus Dana Kampanye (RKDK) paling lambat sehari sebelum masa kampanye dimulai yakni pada 24 September 2024.
“Kami sudah informasikan ke tim pasangan calon, baik ke Tim Pasangan Calon Hermus Indou-Mugiyono maupun pasangan calon Bernard Sefnat Boneftar-Eddy Waluyo untuk segera membuka rekening khusus dana kampanye ke Bank Umum. Sesuai ketentuan, maka sejak pendaftaran calon diterima hingga sehari sebelum kampanye dimulai, calon sudah harus membuka rekening dana kampanye,” ujar Sidarman, Kapala devisi Teknis Penyelenggara KPU Kabupaten Manokwari rabu (18/9/2024).
Kata dia, RKDK masing-masing calon akan dipakai untuk menampung dana kampanye yang mereka terima selama masa kampanye. Dia juga mengingatkan, tim pasangan calon wajib melaporkan seluruh penerimaan bantuan baik dalam bentuk uang, barang maupun jasa.
“Sesuai ketentuan, bahwa semua bentuk bantuan untuk kampanye harus dilaporkan. Untuk penerimaan bantuan dana kampanye dari perseorangan jika diakumulasi, tidak boleh lebih dari Rp.75.000.000. Sedangkan bantuan dari lembaga atau badan, tidak boleh melebih Rp.750.000.000. Jadi jika calon menerima uang, barang maupun jasa, harus bisa dijelaskan jumlah dan asal usulnya. Identitas penyumbang harus lengkap,” jelas Sidarman.
Dia mengungkapkan, dalam pasal 76 Perpu Nomor 1 Tahun 2015, disebutkan tegas bahwa dana kampanye tidak boleh bersumber dari dana asing, penyumbang yang tidak jelas identitasnya, dari pemerintah daerah dan dari BUMN ataupun BUMD.
Sehingga setiap sumbangan harus disampaikan juga identas penyumbang. Baik perseorangan maupun lembaga atau badan usaha.
"laporan dana kampanye calon kepala daerah akan diaudit oleh Kantor Akuntan Publik (KAP) yang akan ditunjuk, " Ucapnya.
Kata dia, ada tiga bagian laporan yang harus disampaikan calon. Yakni Laporan Awal Dana Kampanye (LADK), Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK) dan Laporan Penerimaan dan Penggunaan Dana Kampanye (LPPDK). “Secara teknis, mekanisme pelaporan dana kampanye kami masih menunggu petunjuk teknis dari KPU RI. Namun secara umum yang diatur dalam UU Pilkada, bahwa calon wajib membuka rekening selanjutnya melaporkan penerimaan hingga penggunaan dana kampanye yang mereka terima,” tutup Sidarman. (red)
What's Your Reaction?