Ancam Demo, Aktivis Mahasiswa Desak Kejati Tetapkan Tersangka Pembangunan Jembatan Apung Marampa

MANOKWARI - Aktivis Mahasiswa di Papua Barat mendesak Kepala Kejaksaan Tinggi Papua Barat, Basuki Sukarjono segera menetapkan tersangka kasus dugaan korupsi Pembangunan Jembatan Apung Marampa, Sowi IV Manokwari.
Thomas Riki Sanadi, salah satu Mahasiswa Hukum pada Sekolah Tinggi Ilmu Hukum di Manokwari mengungkap, Kejaksaan Tunggi Papua Barat telah mengumumkan di publik atas dugaan korupsi Pembangunan Jembatan Apung Marampa namun hingga saat ini belum ada tersangka yang ditetapkan.
"Kejati Papua Barat telah naikan status penyelidikan ke tahap penyidikan pada tanggal 10 juli 2025 kemarin, namun sampai saat ini belum ada tersangka yang ditetapkan"ungkapnya.
Ia mendesak Kepala Kejaksaan Tinggi Papua Barat segera menetapkan tersangka agar tidak menjadi opini liar yang berkembang di masyarakat.
"Jangan sampai ada opini publik yang berkembang bahwa penyidik masuk angin jadi kasus ini sudah diumumkan ke tahapan penyidikan tapi terkesan jalan di tempat," harap Sanadi.
Thomas mengungkap proyek Pembangunan jembatan Apung Marampa menghabiskan anggaran yang cukup fantastis namun tidak bermanfaat bagi masyarakat. Total kerugian yang dipaparkan kejaksaan sebesar 17 Miliar Rupiah dari tahap IV 2016 dan tahap V tahun 2017.
"Pembangunan Jembatan Ampung Marampa ini macam proyek suka - suku oknum tertentu. Anggaran besar tapi tidak ada manfaat, terus dikorupsi lagi. Kami desak Kajati segera panggil dan periksa kontraktor, PPK dan KPA yang bertanggungjawab atas proyek itu,"tegasnya.
Sanadi mendesak oknum oknum yang merugikan negara jangan diberi ampun, harus diperiksa diadili agar ada efek jer. "Jangan cuma kasus kasus kecil yang selalu di publikasikan ke media sebagai konsumsi publik tetapi kasus kasus besar yang mana telah merugikan negara di biarkan bahkan di diamkan begitu saja,"imbuhnya.
Sanadi menambahkan pihaknya akan melakukan aksi ke Kantor Kejati Papua Barat untuk pertanyakan kejelasan kasus tersebut.
"Jika dalam beberapa hari kedepan, kajati belum tatapkan tersangka, kami akan lakukan aksi besar - besaran di Kantor Kejaksaan Tinggi Papua Barat,"tegasnya.
Informasi yang dihimpun media ini, Kejaksaan Tinggi Papua Barat resmi menaikkan status penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi pembangunan Dermaga Apung HDPE Marampa pada Dinas Perhubungan Provinsi Papua Barat tahun anggaran 2015-2017 ke tahap penyidikan pada 10 juli 2025.
Proyek Pembangunan Jembatan Apung Marampa dibangun tahun 2016 dengan tahap oleh PT. Iqra Visindo Teknologi selaku kontraktor pelaksana berdasarkan Surat Perjanjian Nomor: 555/756.A/HUBKOMINFO/2016 tanggal 20 Oktober 2016, nilai kontrak sebesar Rp19,3 miliar. Sedangkan pada tahap V tahun 2017 dengan nilai kontrak Rp4,4 miliar sesuai Surat Perjanjian Nomor: 552/463/DISHUB-PB/IX/2017 tanggal 26 September 2017.
Kejaksaan Tinggi Papua Barat telah meminta keterangan dari sejumlah pihak yang terkait, baik Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), direksi lapangan, konsultan pengawas, kontraktor pelaksana, serta memeriksa seluruh dokumen pendukung pelaksanaan kegiatan.
Sumber: Rilis
What's Your Reaction?






