Tingkatkan Pemahaman Aturan, ASN Dinas PUPR Ikuti Sosialisasi Undang-Undang Kepegawaian

MANOKWARI - Apratur Sipil Negara (ASN) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) di Lingkungan Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Papua Barat mengikuti sosialisasi undang-undang Kepegawaian tentang kedisiplinan, hak dan kewajiban mereka, Senin (28/7/2025).
Ketua Panitia pelaksana Sosialisasi Yohanes Momot menjelaskan, kegiatan tersebut dilaksanakan selama dua hari, dimana hari pertama melibatkan pemateri dari Badan Kepegawaian Daerah (BKD) dan dilanjutkan dengan asistensi jabatan fungsional dilingkup dinas PUPR.
Pihaknya menjelaskan, tujuan dari sosialisasi undang-undang kepegawaian tetsebut yakni Menyamakan pemahanan dan meningkatkan kesadaran ASN mengenai aturan kepegawaian yang berlaku.
"Dengan memahami Undang-undang maka ASN akan memahami hak dan kewajibannya, selanjutnya mampu melaksanakan tugas dan tanggungjawabnya sesuai peraturan yang berlaku sehingga tercipta birokrasi yang profesional, transparan dan akuntable," ujar dia.
Selanjutnya, Plt Kepala Dinas PUPR Papua Barat Heribertus H. Wiryawan menyebut, keberadaan ASN yang terampil dan kompeten sangat diperlukan oleh pemerintah sehingga diharapkan dengan sosialisasi tersebut bisa memberikan manfaat.
Heribertus juga menyebut, Sosialisasi ini sejalan dengan yang disampaikan oleh Gubernur dan Wakil Gubernur terkait ketegasan soal kedisiplinan pegawai, sehingga dirasa perlu diketahui aturan dan regulasi kepegawaian yang berlaku saat ini
"Ini merupakan upaya preventif untuk mencegah dan meminimalkan pelanggaran disiplin ASN, serta menjaga konsitensi ASN dalam memberikan pelayanan dan abdi masyarakat dengan mental dan moral yang baik," harap Heribertus.
Dia menambahkan, Sektor kepegawaian memiliki peranan yang sangat besar dalam mendukung pembangunan infrastruktur yang berkualitas dan berkelanjutan di daerah.
Penulis: Kabarnusantara.co
What's Your Reaction?






