Sektor Jasa Keuangan Papua Barat dan Papua Barat Daya Tetap Stabil, Aset Perbankan Tembus Rp32,27 Triliun

Jun 30, 2026 - 19:53
 6
Sektor Jasa Keuangan Papua Barat dan Papua Barat Daya Tetap Stabil, Aset Perbankan Tembus Rp32,27 Triliun
Budi Rahman, Kepala OJK Papua Barat dan Papua Barat Daya (Red)

MANOKWARI - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Papua Barat dan Papua Barat Daya menyatakan stabilitas sektor jasa keuangan di kedua provinsi hingga 31 Mei 2026 tetap terjaga di tengah dinamika ekonomi global dan nasional.

Kondisi tersebut tercermin dari pertumbuhan positif pada sektor perbankan, pasar modal, perusahaan pembiayaan, perasuransian, hingga layanan pendanaan berbasis teknologi informasi (LPBBTI). Seluruh sektor dinilai tetap menunjukkan likuiditas yang memadai dengan profil risiko yang terkendali.

Kepala OJK Papua Barat dan Papua Barat Daya, Budi Rahman, mengatakan ketahanan sektor jasa keuangan menjadi modal penting dalam mendukung aktivitas ekonomi masyarakat dan dunia usaha.

"Di tengah dinamika ekonomi yang terus berkembang, sektor jasa keuangan di Papua Barat dan Papua Barat Daya tetap menunjukkan ketahanan yang baik. Kondisi ini menjadi modal penting dalam mendukung aktivitas ekonomi masyarakat dan dunia usaha di daerah," ujarnya.

Pada sektor perbankan, hingga 31 Mei 2026 total aset tercatat mencapai Rp32,27 triliun, meningkat 8,37 persen secara tahunan (year on year/yoy). Dana Pihak Ketiga (DPK) mencapai Rp16,77 triliun atau tumbuh 10,36 persen, sedangkan penyaluran kredit mencapai Rp19,31 triliun, meningkat 5,02 persen.

Likuiditas perbankan juga tetap terjaga dengan Loan to Deposit Ratio (LDR) sebesar 115,15 persen, sementara rasio kredit bermasalah (NPL) berada di level 3,80 persen.

OJK mencatat penyaluran kredit kepada sektor Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) mencapai Rp5,34 triliun dengan NPL sebesar 3,69 persen, masih di bawah ambang batas 5 persen.

Sementara itu, industri perbankan syariah juga menunjukkan pertumbuhan positif. Hingga Mei 2026, aset perbankan syariah mencapai Rp534,75 miliar, tumbuh 2,45 persen. Pembiayaan syariah meningkat 9,71 persen menjadi Rp233,72 miliar, sedangkan DPK syariah naik 9,69 persen menjadi Rp502,85 miliar.

Di sektor pasar modal, jumlah Single Investor Identification (SID) hingga April 2026 mencapai 46.628 rekening, meningkat 35,04 persen dibandingkan tahun sebelumnya. Rekening reksa dana masih mendominasi sebanyak 43.643 rekening, sementara nilai transaksi saham mencapai Rp385,60 miliar.

Perusahaan pembiayaan juga mencatatkan kinerja positif dengan penyaluran pembiayaan sebesar Rp1,20 triliun hingga Maret 2026 atau tumbuh 1,43 persen, dengan rasio Non-Performing Financing (NPF) sebesar 2,45 persen.

Pada sektor perasuransian, total premi meningkat signifikan menjadi Rp147,75 miliar atau naik sekitar 164 persen secara tahunan. Nilai klaim juga meningkat menjadi Rp227,30 miliar, tumbuh 19,52 persen.

Sementara itu, outstanding pendanaan layanan pendanaan bersama berbasis teknologi informasi (LPBBTI) hingga Februari 2026 mencapai Rp140,77 miliar, meningkat 41,18 persen, dengan tingkat wanprestasi di atas 90 hari (TWP90) sebesar 1,36 persen.

Selain menjaga stabilitas sektor jasa keuangan, OJK terus memperkuat literasi dan inklusi keuangan melalui program Gerakan Nasional Cerdas Keuangan (GENCARKAN). Hingga Mei 2026, OJK telah melaksanakan 57 kegiatan edukasi yang menjangkau lebih dari 219 ribu peserta dari berbagai kalangan, termasuk pelajar, mahasiswa, pelaku UMKM, perempuan, petani, nelayan, aparatur pemerintah, hingga masyarakat di wilayah 3T.

Dalam bidang pelindungan konsumen, OJK telah memberikan 151 layanan konsumen yang meliputi pengaduan dan pemberian informasi, serta melayani 2.665 permohonan Informasi Debitur melalui Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK).

Budi Rahman menegaskan OJK akan terus memperkuat pengawasan industri jasa keuangan, memperluas akses pembiayaan produktif, meningkatkan literasi dan inklusi keuangan, serta memperkuat pelindungan konsumen melalui sinergi dengan pemerintah daerah, Bank Indonesia, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), industri jasa keuangan, aparat penegak hukum, akademisi, dan media.

Ia juga mengimbau masyarakat agar hanya menggunakan produk dan layanan jasa keuangan yang berizin dan berada di bawah pengawasan OJK, serta tidak mudah tergiur tawaran investasi maupun pinjaman ilegal yang menjanjikan keuntungan tidak wajar.

Penulis: Kabarnusantara.co

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow