Satu ASN di Papua Barat Dipecat Setelah Sidang Indisipliner
MANOKWARI - Inspektorat Provinsi Papua Barat menegaskan komitmennya untuk menegakkan disiplin terhadap Aparatur Sipil Negara (ASN) yang melakukan pelanggaran, khususnya ketidakhadiran berulang tanpa keterangan. Hingga November 2025, dari tujuh kasus pelanggaran yang ditangani, satu ASN resmi dijatuhi sanksi pemecatan melalui sidang disiplin.
Penindakan tersebut dilakukan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. Inspektorat sebagai Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) berperan melakukan pemeriksaan, verifikasi, serta mengawal proses penegakan aturan.
Sepanjang tahun 2025, Inspektorat Papua Barat menangani tujuh kasus pelanggaran ASN: enam kasus indisipliner dan satu kasus asusila. Dari keseluruhan kasus itu, satu di antaranya telah diputuskan melalui sidang disiplin, yang berujung pada pemberhentian pegawai.
Kepala Inspektorat Provinsi Papua Barat, Erwin P. H. Saragih, mengingatkan para pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk lebih serius memantau kehadiran pegawainya. Ia menegaskan bahwa pimpinan OPD juga dapat dikenai sanksi apabila membiarkan ASN tidak masuk kerja selama 28 hari secara akumulatif tanpa melaporkannya kepada Inspektorat.
“Pimpinan harus melihat pegawainya. Jika ada ASN yang 28 hari tidak masuk secara akumulatif dan tidak dilaporkan, maka pimpinan juga akan dikenakan sanksi,” tegas Erwin.
Erwin menjelaskan bahwa ASN yang terbukti melakukan indisipliner akan diberikan sanksi bertahap, mulai dari surat peringatan pertama, kedua, hingga ketiga, sebelum dijatuhi hukuman yang lebih berat bila tidak ada perbaikan.
Melalui sidang indisipliner maupun Sidang TPTGR (Tuntutan Perbendaharaan dan Tuntutan Ganti Rugi), Inspektorat berharap seluruh pelanggaran ASN di lingkungan Pemerintah Provinsi Papua Barat dapat ditangani secara tegas, transparan, dan akuntabel.
Penulis: Kabarnusantara.co
What's Your Reaction?