Polda Papua Barat Musnahkan 15 Gram Barang Bukti Sabu

Aug 7, 2024 - 16:42
Aug 7, 2024 - 16:46
 61
Polda Papua Barat Musnahkan 15 Gram Barang Bukti Sabu
Pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu milik MR di Mapolda Papua Barat (foto : Bid Humas Polda Papua Barat)

MANOKWARI, kabarnusantara.co- Polda Papua Barat melalui Direktorat Reserse Narkoba Polda Papua Barat Rabu (7/8/2024) melaksanakan pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu dari hasil pengungkapan kasus dengan tersangka berinisial MR di Sorong.

Kapolda Papua Barat Irjen Pol Johnny Eddizon Isir melalui Wadir Resnarkoba AKBP Junov Siregar, S.H., S.I.K.,M.K.P. mengatakan penyalahgunaan barang bukti narkotika jenis sabu yang terdapat dalam bungkus kemasan tersebut telah memperoleh uji laboratorium dan didapatkan status barang bukti narkotika dari tersangka MR.

“Ditemukan identitas tersangka berinisial MR, umur 35 tahun, pekerjaan sebagai PNS dan tersangka tersebut melakukan penyalahgunaan narkotika jenis sabu, ” ujar AKBP Junov dalam rilis kepada media.

Total sabu yang dimusnahkan Diresnarkoba Polda papua Barat yakni 15 gram. "Keseluruhan barang bukti sabu yang dimusnahkan sebanyak 15 kemasan dan total keseluruhan sabu yang di musnahkan sebanyak 15,430 gram ," Jelas AKBP Junov Siregar”.

Kasus dengan tersangka MR ditangkap oleh anggota Ditresnarkoba Polda Papua Barat Jumat, 26 Juli 2024 sekitar pkl 11.30 Wit di Kantor jasa pengiriman MEX Cargo Jl.Rawa Indah Kel, Sawagumu, Kec, Sorong Utara, Kota Sorong, Papua Barat daya.(red)

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow