Pj Sekda Fonataba Beri Waktu 7 Hari Pejabat di Papua Barat Selesaikan LHKPN

Mar 22, 2024 - 14:09
 31
Pj Sekda Fonataba Beri Waktu 7 Hari Pejabat di Papua Barat Selesaikan LHKPN
Dr Yacob Fonataba M.Si, Plt Sekda Papua Barat ingatkan LHKPN pejabat Pemprov Papua Bara (Tri Santoso)

MANOKWARI, Kabarnusantara.co - Pj Sekda Papua Barat Dr Yacob Fonataba mengingatkan kembali agar para pejabat eselon II dan bendahara segera membuat Laporkan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). 

"Saya beri batas waktu 7 hari ke depan bagi yang belum melaporkan," kata Yacob Fonataba saat memimpin apel gabungan di lingkungan Pemerintah Provinsi Papua Barat, Jumat (22/3/2024).

Dia menyebut, hingga saat ini baru sekitar 75 persen pejabat eselon II dan bendahara yang sudah melaporkan LHKPN. 

"Tersisa 25 persen yang belum melaporkan, LHKPN merupakan kewajiban penyelenggara negara untuk mengontrol sumber pendapatan yang diperoleh," lanjut dia. 

Pj Sekda memerintahkan Inspektorat Papua Barat untuk mengontrol dan memberikan penyampaian kepada yang belum melaporkan untuk segera diselesaikan. 

Lambatnya pelaporan harta kekayaan penyelenggara negara karena ada perubahan pendapatan yang kadang perhitungannya sedikit rumit dan menyebabkan keterlambatan. 

"Kita harus menghitung total pendapatan dan dihubungkan dengan pengeluaran. Terutama pendapatan di luar dari pendapatan tetap yang perlu dihitung secara rinci dan mencari data pendukung," kata dia lagi. 

Disinggung apakah dirinya telah melaporkan LHKPN atau belum, Yacob Fonataba menjawab bahwa dirinya sudah melaporkan. 

"Kalau saya sudah, sehingga kewajiban saya untuk mengingatkan yang lain" tandas dia. (Tri)

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow