Papua Barat Berlakukan Pemutihan Denda dan Pengurangan Pajak Kendaraan Mulai 1 Juli 2025

Jun 26, 2025 - 15:25
 1195
Papua Barat Berlakukan Pemutihan Denda dan Pengurangan Pajak Kendaraan Mulai 1 Juli 2025
Pembina Samsat : Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Papua Barat Bachri Yasin, Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Papua Barat Kombes Pol Andre J.W. Manuputty, dan Kepala cabang Jasaraharja Manokwari Dicky Pahlawan (Red)

MANOKWARI - Gubernur Provinsi Papua Barat drs. Dominggus Mandacan kembali mengeluarkan kebijakan pembebasan denda serta pengurangan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB I) dimulai sejak 1 Juli 2025. 

Berita gembira bagi pemilik kendaraan menunggak pajak tersebut disampaikan oleh Unsur Pembina Samsat yakni Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Papua Barat Bachri Yasin, Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Papua Barat Kombes Pol Andre J.W. Manuputty, dan Kepala cabang Jasaraharja Manokwari Dicky Pahlawan, di Manokwari, Kamis (26/6/2025). 

Kepala Bapenda M. Bachri Yasin mengatakan Pergub tersebut dikeluarkan dalam rangka memperingatai HUT Bhayangkara ke-79 pada 1 Juli, Hari Kemerdekaan Republik Indonesia ke-80 pada 17 Agustus, dan Hari Ulang Tahun Papua Barat ke-26 pada 14 Oktober. 

"Kebijakan ini berlaku mulai 1 Juli hingga 20 Desember 2025, bertujuan memberikan insentif bagi masyarakat sekaligus meningkatkan atau optimalisasi pendapatan daerah," ujar Bachri Yasin. 

Selain Pemutihan denda pajak, dalam Pergub tersebut memberikan keringanan pokok pajak dimana tarif PKB tahunan sesuai Perda Nomor 1 Tahun 2024 sebesar 1,07 Persen turun menjadi 0,9 persen. Sedangakan untuk BBNKB 1 turun dari 8 Persen menjadi 6 persen dari Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB). 

"Khusus Tahun 2025 masyarakat banyak mendapat kemudahan, harapannya dapat dimaksimalkan. Dari catatan kami ada sekitar 70 ribu kendaraan bermotor di Papua Barat menunggak bayar pajak," lanjut dia. 

Menurut dia, kebijakan ini juga menjadi langkah strategis pemerintah dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik serta kesejahteraan masyarakat Papua Barat.

Selain itu, Untuk mendukung kebijakan tersebut, Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Kombes Pol Andre J.W. Manuputty, akan melaksanakan berbagai kegiatan diantaranya sosialisasi, teguran tertulis bahkan teguran langsung bagi kendaraan yang kedapatan menunggak pajak. 

"Kami Polda Papua Barat berkomitmen bersama pembina samsat lainnya untuk menindaklanjuti kebijakan tersebut, terima kasih juga kepada Gubernur Papua Barat karena kebijakan seperti ini yang pasti dinantikan juga oleh maayarakat," sebut dia. 

Pihaknya juga mengajak seluruh masyarakat dapat mempergunakan kesempatan teraebut sebaik-baiknya, dengan mendatangi kantor Samsat untuk menyelesaikan kewajiban pajaknya. 

Penulis: Kabarnusantara.co

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow