Kanwil Kemekumham Papua Barat Usulkan 647 Napi Dapat Remisi Natal
MANOKWARI - Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kementerian Hukum (Kemenkum) Papua Barat, Piet Bikorsyom mengatakan sebanyak 647 orang narapidana diusulkan mendapatkan remisi Natal tahun 2024.
Dia menjelaskan sesuai data per tanggal 16 Desember 2024 jumlah penghuni lapas fakfak kapasitas sebanyak 122 orang dengan jumlah penghuni 105 narapidana dan 28 tahanan dengan usulan yang mendapatkan remisi sebanyak 45 orang.
Lapas manokwari kapasitas 274 orang dengan jumlah napi 357 dan tahanan 125 dengan usulan remisi Natal sebanyak 203 orang.
Lapas sorong kapasitas 354 orang dengan jumlah napi 425 dan tahanan 93 orang dan usulan remisi Natal sebanyak 219 orang.
Lapas Teminabuan kapasitas 120 orang dengan jumlah napi sebanyak 69 dan tahanan 0 dengan usulan remisi Natal 32 orang.
Lapas Kaimana kapasitas 75 dengan jumlah napi 80 dan tahanan 6 dengan usulan remisi Natal sebanyak 44 orang.
LPKA Manokwari kapasitas 30 orang dengan jumlah napi 29 dan tahanan 0 dengan usulan remisi Natal sebanyak 20 orang.
LPP Manokwari kapasitas 64 orang dengan jumlah Napi 42 dan tahanan 10 dengan usulan remisi Natal sebanyak 26 orang.
Rutan Bintuni kapasitas 350 orang dengan jumlah napi sebanyak 125 dan tahanan 32 orang dengan usulan remisi Natal sebanyak 58 orang.
Total kapasitas lapas yang berada di bawah pengawasan kanwil kementerian Hukum dan HAM Papua Barat dari 8 lapas dengan kapasitas 1.389 orang.
Jumlah penghuni lapas napi sebanyak 1.232 orang dan tahanan sebanyak 294 orang dengan total usulan remisi Natal sebanyak 647 orang, " Paparnya pada refleksi akhir tahun dan jumpa pers jumat (20/12/2024) di aula Kanwil kementerian Hukum dan HAM Papua Barat.
Penulis : Adri Susilo
What's Your Reaction?