Gadis 20 Tahun Pembawa 1.709,89 Gram Ganja Terancam Hukuman Seumur Hidup

Aug 16, 2024 - 05:15
 47
Gadis 20 Tahun Pembawa 1.709,89 Gram Ganja Terancam Hukuman Seumur Hidup
Konferensi pers dit resnarkoba polda Papua Barat amankan narkotika jenis Ganja 1,709,89 Gram (foto : Bid Humas Polda Papua Barat)

MANOKWARI, kabarnusantara.co- Polda Papua Barat melalui Direktorat Reserse Narkoba Polda Papua Barat, Kamis (15/8) menggelar konferensi pers di lobi lantai I Mapolda Papua Barat pengungkapan tindak pidana narkotika jenis ganja seberat 1.709,89 gram. 

Direktur Reserse Narkoba Polda Papua Barat Kombes Pol. Indra Napitupulu,S.I.K. melalui Wadir Reserse Narkoba Polda Papua Barat AKBP Junov Siregar,S.H.,S.I.K.,M.K.P. melakukan konferensi pers didampingi Kabid Humas Polda Papua Barat Kombes Pol. Ongky Isgunawan,S.I.K., Kepala Seksi Penindakan dan penyidikan Bea Cukai Kabupaten Manokwari Nugroho Pratomo, Kepala KSOP Manokwari Nurdin Marpaung, S.AN, Kasatpol PP Provinsi Papua Barat Agustinus M Rumbino, dan perwakilan BNNP.

Tim Opsnal Ditresnarkoba Polda Papua Barat yang dipimpin oleh AKBP Junov Siregar,S.H.,S.I.K.,M.K.P saat penangkapan melaksanakan kegiatan rutin yang ditingkatkan (KRYD) operasi gabungan bersama KSOP, Bea Cukai dan Sat Pol PP Prov. Papua Barat pada hari Sabtu (10/8) pkl 22.45 WIT di pelabuhan laut Manokwari.

Kepada awak media AKBP Junov mengatakan sebelumnya anggota mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada seorang yang diduga membawa narkotika jenis ganja diatas kapal Pelni Gunung Dempo yang sedang sandar dipelabuhan Manokwari. Menindaklanjuti informasi tersebut tim opsnal Ditresnarkoba melakukan pemantauan ke atas kapal dan memeriksa setiap dek kapal hingga mendapati seorang dengan gerak - gerik mencurigakan.

Kemudian anggota langsung melakukan pemeriksaan terhadap barang bawaan orang tersebut dan setelah melakukan penggeledahan didalam tas koper berwarna ungu milik orang tersebut kemudian ditemukan 7 paket ganja yang dibungkus lakban berwarna cokelat. 

Selanjutnya setelah diintrogasi terlapor mengaku memperoleh ganja tersebut dari seseorang berinisial EJ di Jayapura. Terlapor dan barang bukti kemudian diamankan ke kantor Ditresnarkoba Polda Papua Barat dan dilakukan pemeriksaan urine kepada terlapor dengan hasil negatif.

 "Kita tangkap perempuan berinisial MS yang merupakan seorang pelajar berusia 20 tahun dari Jayapura dengan tujuan Manokwari dengan menggunakan kapal GN. Dempo yang sedang sandar di Manokwari, " ungkap AKBP Junov.

Dia menjelaskan, barang bukti yang berhasil diamankan ada 69 bungkus plastik bening berukuran besar berisi narkotika jenis ganja dengan berat bersih 1.709,89 gram, 6 baju kaos, 1 celana pendek warna orange, 1 koper ungu, 7 potongan lakban cokelat, dan uang tunai sejumlah Rp. 300.000.

"Taksiran harga ganja bila 1 paket seberat 1 gram adalah Rp. 100.000 bila kita kalkulasi kalikan 1.709,89 Gram jadi total Rp. 170.989.000. Taksiran orang memakai ganja 1 orang 1 gram berarti kurang lebih ada 1.700 orang terselamatkan, " Katanya. 

Pasal yang disangkakan yakni primer pasal 114 ayat (2) subsider pasal 111 ayat (2) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana maksimum sebagaimana ayat (1) ditambah 1/3.

‘’Target selanjutnya yaitu melakukan pengembangan terhadap tersangka MS, sedangkan DPO berinisial EJ diketahui berdomisili di Jayapura,’’ tandas Wadir Reserse Narkoba.(red) 

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow