DPR Papua Barat Tetapkan 23 Ranperda dalam Propemperda 2026, Berikut Daftarnya
MANOKWARI – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Provinsi Papua Barat resmi menetapkan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2026 dalam rapat paripurna masa sidang III Tahun 2025, Senin (1/12/2025). Penetapan ini dipimpin Wakil Ketua II DPR Papua Barat, Samsudin Seknun.
Dalam sambutannya, Seknun menegaskan bahwa Propemperda merupakan instrumen strategis untuk memastikan proses legislasi daerah berjalan terencana, terukur, dan berorientasi pada kebutuhan masyarakat.
Ia menyebut kerja bersama DPR dan Pemerintah Provinsi Papua Barat berhasil merumuskan 23 Raperda, terdiri atas 6 Raperda usulan eksekutif dan 17 Raperda inisiatif DPR Papua Barat.
“Komposisi ini menunjukkan komitmen kuat lembaga legislatif untuk mengambil peran aktif dalam pembentukan regulasi strategis, terutama yang berkaitan dengan tata kelola pemerintahan, pembangunan daerah, dan penguatan hak-hak orang asli Papua,” ujar Seknun.
Ia menambahkan, arah kebijakan hukum daerah yang tersusun dalam Propemperda 2026 mencerminkan dorongan terhadap pelayanan publik, pemberdayaan ekonomi, perlindungan hak-hak dasar OAP, serta penyelarasan regulasi dengan dinamika pembangunan nasional dan daerah. DPR juga berkomitmen menjalankan fungsi legislasi secara transparan dan akuntabel.
Pada kesempatan itu, Seknun mengajak seluruh pihak untuk mengawal setiap tahap pembentukan produk hukum agar berkualitas dan berpihak pada rakyat Papua Barat.
Setelah sambutan, Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPR Papua Barat melalui Dantopan Sarungallo memaparkan daftar 23 Ranperdasi dan Ranperdasus yang akan dibahas pada 2026.
Daftar tersebut mencakup berbagai sektor strategis, mulai dari perlindungan tenaga kerja OAP, pengelolaan sumber daya alam berbasis kearifan lokal, perencanaan tata ruang wilayah, pengembangan bahasa dan sastra daerah, hingga penyusunan APBD 2025–2027.
Daftar 23 Ranperdasi dan ranperdasus dalam Propemperda 2026 sebagai berikut:
- Ranperdasus Perlindungan dan pelestarian situs-situs keagamaan.
- Ranperdasus Perlindungan, penempatan, dan pemberdayaan tenaga kerja OAP.
- Ranperdasus Pengelolaan sumber daya alam berbasis kearifan lokal.
- Ranperdasus tentang Perubahan Perdasus No. 22/2022 tentang pembagian dana bagi hasil minyak bumi dan gas.
- Ranperdasi Bantuan fasilitasi penyelenggaraan ibadah haji dan perjalanan wisata rohani.
- Ranperdasus Pengembangan, pembinaan, dan perlindungan bahasa sastra daerah Papua Barat.
- Ranperdasi Dukungan operasional pelayanan keagamaan sebagai bagian kekhususan Papua.
- Ranperdasus Pemberdayaan UMKM dan koperasi bagi OAP.
- Ranperdasus Prioritas pengusaha OAP dalam pengelolaan sumber daya alam.
- Ranperdasi Kemudahan dan pemberdayaan pengusaha OAP dalam pengadaan barang/jasa.
- Ranperdasi Keterbukaan informasi publik.
- Ranperdasi Perlindungan pangan lokal.
- Ranperdasi Rencana induk pembangunan pertanian daerah.
- Ranperdasi Rencana induk kepariwisataan Papua Barat 2026-2045.
- Ranperdasi Tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan (TJSL).
- Ranperdasi Partisipasi Interest 10% hak paritusipasi daerah dalam usaha hulu migas.
- Ranperdasi Bantuan penyelenggaraan pendidikan tinggi swasta.
- Ranperdasi Penanggulangan bencana di Papua Barat.
- Ranperdasi Perencanaan tata ruang wilayah Papua Barat.
- Ranperdasi Perusahaan umum daerah Papua Doberai Mandiri.
- Ranperdasi tentang Laporan pertanggungjawaban APBD Tahun 2025.
- Ranperdasi tentang Perubahan APBD 2026.
- Ranperdasi APBD 2027.
Sekwan DPRP Papua Barat Hendra Fatubun membacakan ketetapan putusan DPR Papua Barat tersebut dengan Nomor 20 Tahun 2025 tentang Program Pembentukan Peraturan Daerah Provinsi Papua Barat Tahun 2026.
Seknun menutup sambutan dengan apresiasi kepada Bapemperda, pemerintah daerah, dan seluruh pihak yang terlibat. Ia berharap Propemperda 2026 dapat menjadi pijakan untuk mewujudkan Papua Barat yang lebih maju, adil, dan sejahtera.
Penulis: Kabarnusantara.co
What's Your Reaction?