Dominggus Ingatkan Ormas dan Lembaga Agama, Proposal Hibah Wajib Sepengetahuan Pimpinan
MANOKWARI - Gubernur Papua Barat, Drs. Dominggus Mandacan, M.Si., menegaskan bahwa penyaluran hibah dan bantuan sosial kepada organisasi kemasyarakatan (ormas) serta lembaga keagamaan harus mengikuti ketentuan yang berlaku. Penegasan ini menyusul supervisi Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK RI) beberapa waktu lalu.
Hal tersebut disampaikan Dominggus kepada wartawan, Senin (19/10/2026), seusai membuka Expo Pembangunan Gereja Kristen Injili (GKI) di SPGJ Laharoi Andai, Manokwari.
Dominggus menjelaskan, setiap pengajuan proposal bantuan, baik untuk lembaga keagamaan, yayasan, organisasi kemasyarakatan, kegiatan olahraga maupun kegiatan lainnya, harus diketahui dan mendapat persetujuan dari pimpinan lembaga terkait. Dengan demikian, proses pengajuan dapat diawasi dan dipertanggungjawabkan secara kelembagaan.
Menurutnya, pengajuan proposal tidak boleh hanya diketahui oleh panitia pelaksana. Struktur pimpinan di atasnya, seperti majelis jemaat, klasis hingga sinode, juga perlu mengetahui pengajuan tersebut guna mencegah potensi penyalahgunaan proposal oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.
“Jangan sampai proposal diajukan oleh orang tertentu tanpa sepengetahuan pimpinan lembaga. Karena itu, semua harus diketahui dan disetujui oleh lembaga masing-masing agar bantuan yang diberikan benar-benar tepat sasaran dan bermanfaat,” demikian penegasan Dominggus.
Ia juga mengingatkan agar proposal untuk kegiatan tahun berikutnya dipersiapkan dan diajukan sejak awal tahun. Langkah ini penting agar pemerintah memiliki waktu untuk melakukan verifikasi, menilai kebutuhan, serta menyesuaikan besaran bantuan dengan kemampuan keuangan daerah.
Dominggus menyebutkan, persoalan administrasi hibah dan bantuan sosial menjadi perhatian serius KPK dan pemerintah. Sejumlah arahan serta proses klarifikasi yang belum diselesaikan diberikan tambahan waktu secara bertahap hingga Desember.
Proposal yang diajukan selama ini mencakup berbagai kebutuhan, mulai dari kegiatan keagamaan, organisasi kemasyarakatan dan kerukunan, yayasan pendidikan, sektor pertanian, hingga kegiatan olahraga di tingkat daerah, provinsi maupun nasional.
Karena itu, ia meminta seluruh pihak yang membutuhkan dukungan pemerintah agar mempersiapkan proposal secara tertib, mengikuti prosedur yang berlaku, serta memastikan setiap pengajuan diketahui oleh pimpinan organisasi atau lembaga terkait.
Dominggus berharap, penataan mekanisme pengajuan hibah dan bantuan sosial dapat memperkuat transparansi, mencegah penyalahgunaan anggaran, serta memastikan bantuan pemerintah benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat Papua Barat.
Penulis: Kabarnusantara.co
What's Your Reaction?