Berikut Kronologi Penangkapan Pembawa Narkotika Jenis Ganja Seberat 2,8 Kg
MANOKWARI, kabarnusantara.co- Kepolisian Daerah Papua Barat melalui Direktorat Reserse Narkoba Polda Papua Barat menggelar konferensi pers pengungkapan tindak pidana narkotika jenis ganja Kamis (22/8) di lobi lantai 1 Mapolda Papua Barat.
Direktur Reserse Narkoba Polda Papua Barat yang diwakili Wadir Reserse Narkoba Polda Papua Barat AKBP Junov Siregar,S.H.,S.I.K.,M.K.P. memimpin pelaksanaan konferensi pers didampingi Kabid Humas Polda Papua Barat Kombes Pol. Ongky Isgunawan,S.I.K. dan perwakilan Bea Cukai Kabupaten Manokwari.
Tim Opsnal Ditresnarkoba Polda Papua Barat yang dipimpin oleh AKBP Junov Siregar,S.H.,S.I.K.,M.K.P. melakukan penangkapan pada hari Jumat (16/8/2024) sekitar pukul 19.30 WIT di pelabuhan laut Manokwari.
Kepada awak media AKBP Junov mengatakan sebelumnya anggota mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada seorang laki - laki yang diduga membawa narkotika jenis ganja diatas kapal Pelni KM Labobar yang berangkat dari Jayapura dengan tujuan Sorong.
“Menindaklanjuti informasi tersebut tim opsnal Ditresnarkoba melakukan pemantauan ke atas kapal pada saat kapal sandar di pelabuhan manokwari dan memeriksa setiap dek kapal hingga mendapati seorang dengan gerak - gerik mencurigakan didek 5 KM labobar. Setelah di ketahui target berada di tempat tidur nomor 5017781 kemudian anggota langsung melakukan penangkapan terhadap orang tersebut. Setelah melakukan penggeledahan terhadap barang ditemukan tas koper berwarna hitam milik orang tersebut kemudian ditemukan narkotika jenis ganja sebanyak 4 bungkus dilakban cokelat, ” ujar AKBP Junov.
Selanjutnya setelah diintrogasi terlapor mengaku memperoleh ganja tersebut dari Jayapura. Terlapor dan barang bukti kemudian diamankan ke kantor Ditresnarkoba Polda Papua Barat dan dilakukan pemeriksaan urine kepada terlapor dengan hasil negatif.
"Kita tangkap laki - laki berinisial DG yang merupakan seorang laki laki berusia 27 tahun dengan rute perjalanan Jayapura dengan tujuan Sorong dengan menggunakan kapal Labobar yang sedang sandar di Manokwari, " ungkap AKBP Junov.
Barang bukti yang diamankan kata dia ada 4 bungkus ganja yang dilakban cokelat berisi narkotika jenis ganja dengan berat netto 2.858,206 gram,1 buah koper hitam, dan 1 buah hp merk samsung warna gold.
Kata dia, taksiran harga ganja bila 1 paket seberat 1 gram adalah Rp. 100.000 bila kita kalkulasi kalikan 2.858,206 Gram jadi total Rp. 285.800.000. Taksiran orang memakai ganja 1 orang 1 gram berarti kurang lebih ada 2858 orang yang terselamatkan.
Pasal yang disangkakan yakni primer pasal 114 ayat (2) subsider pasal 111 ayat (2) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana maksimum sebagaimana ayat (1) ditambah 1/3.
‘’Target selanjutnya yaitu melakukan lidik pengembangan kasus untuk mengungkap jaringan diatasnya dan DPO yang belum ditangkap,’’ kata Wadir Reserse Narkoba.(red)
What's Your Reaction?