Polda Papua Barat Musnahkan Barang Bukti Tindak Pidana Narkotika

MANOKWARI – Direktorat Reserse Narkoba Polda Papua Barat melaksanakan pemusnahan barang bukti tindak pidana narkotika hasil dari beberapa perkara yang telah berhasil diungkap. Kegiatan terebeut berlangsung di gedung Tahti Polda Papua Barat dipimpin Kasubdit 1 Ditresnarkoba, serta dihadiri oleh perwakilan Kejaksaan, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), Bidang Propam Polda Papua Barat, dan penasihat hukum/pengacara tersangka, pada Jumat (19/9/2025).
Barang bukti yang dimusnahkan terdiri dari narkotika jenis sabu dan obat-obatan terlarang dengan total berat keseluruhan 61,82 gram, serta ganja dengan berat bersih 840,82 gram. Pemusnahan dilakukan dengan cara dibakar serta dilarutkan menggunakan cairan kimia.
Kasubdit 1 Ditresnarkoba Kompol. R.Berman Simangunsong, S.H.I.K menegaskan bahwa pemusnahan barang bukti ini merupakan bentuk komitmen Polri dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah Papua Barat. Dia juga mengimbau masyarakat agar bersama-sama berperan aktif dalam memberikan informasi terkait penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkoba.
“Pemusnahan barang bukti ini tidak hanya untuk memastikan barang haram tersebut tidak lagi beredar, tetapi juga sebagai bukti keseriusan kita dalam melindungi generasi muda dari bahaya narkotika,” tegasnya.
Polda Papua Barat mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam memberikan informasi apabila mengetahui adanya indikasi penyalahgunaan narkoba di lingkungannya, karena partisipasi publik menjadi kunci utama dalam pemberantasan narkoba.
Sumber : Rilis Bid Humas Polda Papua Barat
What's Your Reaction?






