Polda Papua Barat Musnahkan 5 kilogram Ganja
MANOKWARI, Kabarnusantara.co- Direktorat Reserse dan Narkoba Polda Papua Barat Jumat (1/9/2023) Musnahkan barang bukti ganja hasil penangkapan beberapa waktu lalu di Manokwari.
Kapolda Papua Barat Irjen Pol. Daniel Tahi Monang Silitonga melalui Wakil Direktur Reserse dan Narkoba Polda Papua Barat AKBP Junov Siregar mengatakan ganja yang dimusnahkan merupakan ganja hasil penangkapan di Manokwari.
"dari tersangka pertama barang bukti 97,12 gram kemudian di sisihkan 1 gram untuk pemeriksaan di laboratorium sehingga tersisa 96,12 gram yang di musnahkan," Jelasnya.
Sementara, dari tersangka kedua barang bukti narkotika jenis ganja sebanyak 5.012,053 gram. Barang bukti di simpan dalam dua bungkus aluminium foil berukuran besar, satu plastik seberat 1.057,1 gram dan satu plastik lainnya seberat 914,307 gram.
Sedangkan barang bukti seberat 3.040,646 di simpan tersangka dalam 202 bungkus plastik ukuran besar.
"Dari total berat bersih narkotika tersebut disisihkan satu bungkus plastik besar untuk uji laboratorium dan 14,549 untuk di jadikan sampel barang bukti dalam persidangan sehingga total yang di musnahkan seberat 4.996,504 gram, " Paparnya.
Sehingga dari dua tersangka satu 96,12 gram ditambah tersangka dua 4.996,504 gram sehingga total semua kurang lebih 5.092,624 kilogram.
Akibat perbuatan yang dilakukan keduanya, melanggar Pasal 114 ayat 2 tahun 2009 dengan ancaman Pidana 5-20 tahun penjara atau pidana denda paling sedikit Rp.1 miliar dan paling banyak Rp. 10 miliar karena memiliki ganja lebih dari 5 kilogram.(susilo)
What's Your Reaction?