Pasca Pemekaran Jumlah Anggota MRP Dan DPR Pengangkatan Bertambah

Sep 28, 2023 - 09:34
Sep 28, 2023 - 09:35
 147
Pasca Pemekaran Jumlah Anggota MRP Dan DPR Pengangkatan Bertambah
Valentinus sudarjanto, Direktur penataan daerah otsus dan DPOD dirjen Otda Kementerian Dalam negeri (Tri Santoso)

MANOKWARI, Kabarnusantara.co - Direktur penataan daerah otsus dan DPOD dirjen Otda Kementerian Dalam negeri Valentinus sudarjanto mengatakkan pasca pemekaran empat provinsi di wilayah papua, terdapat penambahan 162 orang anggota majelis rakyat papua (MRP).

Hal ini diungkapkannya saat menyampaikan materi pada agenda Forum Desentralisasi Asimetris Indonesia Daerah Khusus Istimewa (Fordasi) di Auditorium PKK, kompleks perkantoran Gubernur Papua Barat, Rabu (27/9/2023).

“dampak pemekaran daerah terdapat penambahan orang asli papua sebanyak 162 orang dalam kelembagaan kultur (MRP),” ungkapnya.

Dia menjelaskan kuota MRP sebelum pemekaran Provinsi papua sebanyak 51 orang terdiri dari perwakilan adat sebanyak 17 orang, perwakilan Perempuan sebanyak 17 orang dan perwakilan agama sebanyak 17 orang.

Sementara di provinsi Papua Barat sebanyak 42 orang terdiri dari perwakilan adat sebanyak 14 orang, perwakilan Perempuan sebanyak 14 orang dan perwakilan agama sebanyak 14 orang.

Sementara kuota MRP sesudah pemekaran untuk provinsi Papua sebanyak 42 orang terdiri dari wakil adat sebanyak 14 orang, wakil Perempuan sebanyak 14 orang dan perwakilan agama 14 orang.

Provinsi Papua Barat sebanyak 33 orang terdiri dari wakil adat sebanyak 11 orang, wakil Perempuan sebanyak 11 orang dan wakil agama 11 orang. Provinsi Papua Selatan sebanyak 33 orang terdiri dari wakil adat sebanyak 11 orang, wakil Perempuan sebanyak 11 orang dan wakil agama 11 orang.

Provinsi Papua Barat Daya sebanyak 33 orang terdiri dari wakil adat sebanyak 11 orang, wakil Perempuan sebanyak 11 orang dan wakil agama 11 orang. Provinsi Papua Papua Pegunungan sebanyak 42 orang terdiri dari wakil adat sebanyak 14 orang, wakil Perempuan sebanyak 14 orang dan wakil agama 14 orang.

Provinsi Papua Tengah sebanyak 42 orang terdiri dari wakil adat sebanyak 14 orang, wakil Perempuan sebanyak 14 orang dan wakil agama 14 orang. “jumlah anggota MRP sebelum pemekaran sebanyak 93 orang setelah pemekaran sebanyak 225 orang,” jelasnya.

Saat ini progres pemilihan anggota MRP di provinsi Papua, Papua Barat, Papua Selatan dan Papua Tengah sudah proses dan mulai tahap penelitian. Sementara provinsi Papua Pegunungan sudah diserahkan namun karena belum sesuai ketentuan sehingga belum diproses dan provinsi Papua Barat Daya belum menyampaikan.

Dampak pemekaran provinsi kata dia juga menambah jumlah anggota DPR provinsi melalui mekanisme penggangkatan. Dimana jumlah sebelum pemekaran provinsi Papua sebanyak 14 orang dan provinsi Papua Barat sebanyak 11 orang.

Setelah pemekaran jumlah anggota DPR provinsi mekanisme pengangkatan provinsi Papua sebanyak 11 orang, Papua Selatan sebanyak 9 orang, Papua Tengah sebanyak 11 orang, Papua Pegunungan 11 orang, Papua Barat 9 orang dan Papua Barat Daya 9 orang.

Total jumlah anggota DPR provinsi mekanisme pengangkatan sebelum pemekaran sebanyak 25 orang namun setelah pemekaran jumlahnya 60 orang atau bertambah 35 orang. 

Hal yang perlu menjadi perhatian dalam materi yang disampaikan yakni Pemerintah Provinsi perlu mempersiapkan dengan baik proses pemilihan anggota DPRP kursi pengangkatan untuk periode 2024 melalui penyusunan dasar hukum pengisian (Rapergub) serta dukungan penganggaran.

Pemerintah Provinsi agar melakukan Langkah-langkah persiapan proses Pelantikan/sumpah janji anggota MRP serta penyiapan regulasi pendukung (tatib MRP).

Pemerintah Provinsi agar berkoordinasi dengan unsur Forkopimda Daerah dan Perangkat Daerah lainnya yang terkait dalam Proses Pemilihan anggota DPRP kursi pengangkatan dalam rangka menjaga situasi kamtibmas agar tetap kondusif.

Pemerintah Provinsi untuk melakukan pemetaan wilayah adat dan/atau suku-suku diwilayah Papua serta pendataan orang asli papua yang bekerjasama dengan BPS dan OPD terkait dan pembagian kuota untuk masing-masing wilayah adat atau suku-suku.

Selain itu terhadap proses pemilihan DPRP pengangkatan dan anggota MRP, Provinsi perlu mempersiapkan dukungan penyelenggaraan Pemilihan Umum antara lain fasilitasi pembentukan KPU dan Bawaslu, serta koordinasi penyiapan tahapan Pemilu.(Susilo)

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow