MUI Papua Barat Sosialisasikan UU Wakaf Dan Pengelolaan Zakat
MANOKWARI — Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Papua Barat melalui Komisi Hukum dan Perundang-undangan menggelar kegiatan sosialisasi Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf dan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat, Sabtu (17/10/2026).
Kegiatan yang berlangsung di Moody Cafe, tersebut mengangkat tema “Meningkatkan Literasi Hukum Tata Kelola Wakaf serta Zakat untuk Mewujudkan Kemandirian dan Kesejahteraan Masyarakat.”
Kegiatan ini bertujuan meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai aspek hukum wakaf dan zakat. Sekaligus mendorong tata kelola yang amanah, profesional, transparan, dan akuntabel agar manfaatnya dapat dirasakan secara luas oleh masyarakat.
Ketua Komisi Hukum dan Perundang-undangan MUI Provinsi Papua Barat, Eed Junaedi, S.H., M.M., C.EML, menyampaikan tiga hal utama yang perlu menjadi perhatian bersama, yakni peningkatan literasi hukum masyarakat, penguatan tata kelola wakaf dan zakat, serta optimalisasi pemanfaatannya untuk membangun kemandirian dan kesejahteraan masyarakat.
Menurutnya, peningkatan literasi hukum masyarakat menjadi hal penting karena wakaf dan zakat merupakan bagian dari ajaran Islam yang memiliki landasan hukum dan aturan pelaksanaan. Namun, dalam praktiknya, masih terdapat berbagai persoalan yang membutuhkan pemahaman hukum yang lebih baik.
Dia menekankan pentingnya memperkuat tata kelola wakaf dan zakat yang amanah, profesional, serta akuntabel. Wakaf dan zakat merupakan amanah umat yang harus dikelola secara bertanggung jawab.
Setiap aset wakaf perlu dilindungi dan dimanfaatkan sesuai dengan ikrar wakaf serta ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Dia, menegaskan bahwa wakaf dan zakat harus dipandang sebagai instrumen strategis untuk mewujudkan kemandirian dan kesejahteraan masyarakat. Keduanya tidak boleh hanya dipahami sebagai aktivitas keagamaan yang bersifat seremonial, tetapi juga harus dikembangkan sebagai kekuatan sosial dan ekonomi yang mampu memberikan manfaat berkelanjutan.
Selain itu, persoalan wakaf dan zakat bukan semata-mata persoalan administrasi maupun kelembagaan. Pasalnya, didalamnya terdapat amanah agama, kepentingan sosial, kepastian hukum, serta tanggung jawab moral yang harus dijaga bersama.
“saya mengajak seluruh peserta untuk memanfaatkan kegiatan ini dengan sebaik-baiknya. Jangan sampai kegiatan ini hanya menjadi pertemuan formal, tetapi hendaknya menghasilkan pengetahuan, komitmen, dan tindakan nyata setelah kegiatan berakhir,” tegasnya.
Kegiatan tersebut dihadiri Ketua Umum MUI Provinsi Papua Barat, Dr. Ir. Mulyadi Djaya, M.Si., beserta jajaran pengurus MUI Provinsi Papua Barat. Turut hadir Ketua Pengadilan Tinggi Agama Papua Barat, Dr. H. Acep Saifuddin, S.H., M.Ag., serta perwakilan Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS), Badan Wakaf Indonesia (BWI), lembaga amil zakat, para nazhir dan pengelola wakaf, tokoh agama, serta tokoh masyarakat.
Melalui kegiatan sosialisasi ini, MUI Provinsi Papua Barat berharap pemahaman masyarakat terhadap regulasi wakaf dan zakat semakin meningkat. Selain itu, pengelolaan wakaf dan zakat diharapkan dapat berjalan lebih tertib secara hukum, profesional dalam pelaksanaan, serta memberikan kontribusi nyata bagi pemberdayaan ekonomi umat.
Dengan demikian, wakaf dan zakat tidak hanya menjadi bentuk pelaksanaan kewajiban keagamaan, tetapi juga menjadi kekuatan bersama dalam membangun masyarakat Papua Barat yang mandiri, sejahtera, dan berkeadilan.
Penulis : Rilis
What's Your Reaction?



