Ditresnarkoba Polda Papua Barat Bongkar Pabrik CT di Manokwari

May 7, 2024 - 15:19
May 7, 2024 - 15:29
 92
Ditresnarkoba Polda Papua Barat Bongkar Pabrik CT di Manokwari
Press conference ditresnarkoba polda Papua Barat (foto: Adri susilo)

MANOKWARI, kabarnusantara.co- Direktorat reserse narkoba dan obat-obatan (Ditresnarkoba) polda Papua Barat berhasil menggrebek rumah kontrakan yang duga sebagai tempat produksi minuman beralkohol jenis CT di kompleks gaya baru, kelurahan wosi kabupaten Manokwari.

Kapolda Papua Barat Irjen Pol Johnny Eddizon Isir melalui Direktur Reserse Narkoba Polda Papua Barat Kombes Indra Napitupulu mengatakan setelah dilakukan pengembangan dan penyelidikan didapati TKP kedua dirumah kontrakan di seputaran arfai belakang kantor bapas.

Dari dua tempat tersebut ditresnarkoba polda papua Barat berhasil mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga digunakan sebagai alat memproduksi CT. 

Sejumlah barang bukti yang diamankan diantaranya handphone, galon, botol aqua ukuran sedang, kompor gas, drum serta beberapa dokumen. 

Dari hasil pengembangan polda papua Barat mengantongi nama tersangka dimana pada tanggal 10 februari polda papua Barat berhasil mengamankan ZA alias E di sebuah kapal penumpang yang akan kabur menuju makasar. Pada 14 februari polda papua Barat mengamankan TS di kompleks belakang mako brimob. 

Setelah dilakukan penyelidikan kepada keduanya ditetapkan dua orang sebagai DPO yakni S alias N dan HPS. 

"HPS merupakan pimpinan dan orang yang mempekerjakan dan menggaji karyawan. TS merupakan yang bertugas memasak CT. ZA alias E merupakan orang yang bertugas mengantarkan hasil produksi kepada para pemesan CT dan S alias N merupakan orang yang ditugaskan HPS sebagai bendahara dan menyiapkan bahan serta mengirimkan uang hasil penjualan kepada HPS, " Paparnya pada press conference selasa (7/5/2024) di mapolda papua Barat. 

Kata dia, berkas tersangka TS dan ZA alias E telah selesai dan telah dikirim ke kejaksaan tinggi untuk diteliti (tahap 1) pada tanggal 25 maret 2024 dan telah dikembalikan oleh Jaksa untuk dilakukan pemeriksaan tambahan terhadap saksi dan petunjuk tersebut telah dilengkapi oleh penyidik dan telah di tahap 1 kembali pada tanggal 29 april lalu. Sementara untuk tersangka HPS dan N masih dalam proses penyidikan. 

"Untuk tersangka HPS merupakan DPO polresta jayapura kota Terkait laporan polisi nomor : LP)/B/870/V/2022/SPKT/POLRESTA JAYAPURA KOTA/POLDA PAPUA tanggal 25 Mei 2022," Ungkapnya. 

Kepada tersangka tersebut dikenakan pasal 204 KUHP, pasal 136 huruf a dan b UU RI no 18 tahun 2012 dan Jo pasal 55 ayat (1) ke 1 e KUHP.(dri) 

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow