BKD Papua Barat Belum Terima Surat Pengunduran ASN Yang Maju di Pilkada 2024

May 28, 2024 - 13:46
 65
BKD Papua Barat Belum Terima Surat Pengunduran ASN Yang Maju di Pilkada 2024
Muhammad A. Tawaqal, Plt Kepala Badan Kepegawaian Provinsi Papua Barat (Tri Santoso)

MANOKWARI, Kabarnusantara.co - Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Papua Barat Muhammad A. Tawaqal menyebut belum mendapat surat resmi pengunduran diri dari sejumlah Aparatur Sipil Negara (ASN) yang akam maju dalam kontestasi Pemilihan Umum Kepala Daerag (Peilkada) 2024. 

"Mungkin juga saat ini sifatnya masih sosialisasi sehingga belum ada surat pengunduran diri dari ASN Papua Barat yang maju Pilkada," kata Tawaqal, Selasa (28/5/2024). 

Merujuk pada UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN yang mengatur terkait ketentuan ASN yang maju ke Pilkada, di mana disebutkan dalam Pasal 56 dan 59 ayat 3 bahwa  Pejabat pimpinan tinggi madya dan pejabat pimpinan tinggi pratama yang akan mencalonkan diri menjadi gubernur dan wakil gubernur, bupati/walikota, dan wakil bupati/wakil walikota wajib menyatakan pengunduran diri secara tertulis dari ASN sejak ditetapkan sebagai calon. 

Terkait penyampaian secara lisan yang disampaikan langsung kepada Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) yakni Gubernur, BKD belum mendapat informasi tersebut. 

"Kalau penyampaian secara lisan tentu bukan di kami (BKD), pasti di Gubernur sebagai PPK. BKD hanya menerima surat resmi dan melanjutkan prosesnya," lanjut Tawaqal. 

Dirinya juga menjelaskan sesuai aturan kepegawaian, ASN wajib mengundurkan diri saat maju sebagai calon kepala dan wakil kepala daerah, namun terkait kapan waktu yang tepat untuk mengundurkan diri secara resmi menurutnya harus mengikuti tahapan penyelenggaraan Pemilukada oleh KPU. 

"Setahu kita saat mendaftar di KPU, bagi ASN wajib menyertakan surat pengunduran diri yang telah diterima oleh BKD," tandas dia. (Tri)

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow