ASN Mulai WFH Setiap Jumat, Gubernur Papua Barat Pastikan Siap Jalankan Kebijakan Pusat

Apr 1, 2026 - 19:18
 42
ASN Mulai WFH Setiap Jumat, Gubernur Papua Barat Pastikan Siap Jalankan Kebijakan Pusat
Gubernur Papua Barat pastikan penerapan WFH sesuai edaran Menteri (Tri Santoso)

MANOKWARI - Pemerintah pusat resmi memberlakukan kebijakan Work From Home (WFH) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) selama satu hari dalam sepekan, yang mulai berlaku pada 1 April 2026. Kebijakan ini diumumkan oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto.

Dalam aturan tersebut, WFH ditetapkan setiap hari Jumat dan berlaku bagi ASN di instansi pusat maupun daerah. Sementara itu, Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia juga telah menerbitkan surat edaran yang mengatur teknis pelaksanaan, termasuk kewajiban ASN untuk tetap responsif dengan batas waktu maksimal lima menit selama bekerja dari rumah.

Kebijakan ini diambil sebagai langkah strategis pemerintah dalam menghemat energi, khususnya konsumsi bahan bakar minyak (BBM), serta meningkatkan efisiensi anggaran di tengah situasi ketegangan geopolitik global. Meski demikian, ASN yang bertugas di sektor pelayanan publik tetap diwajibkan bekerja dari kantor (Work From Office atau WFO).

Menindaklanjuti kebijakan tersebut, Gubernur Papua Barat, Dominggus Mandacan, menyatakan kesiapan pemerintah daerah dalam menerapkannya. Ia menegaskan bahwa arahan WFH telah jelas melalui edaran dari Menteri Dalam Negeri yang ditujukan kepada para gubernur dan akan diteruskan kepada para bupati di tujuh kabupaten.

Gubernur menjelaskan, skema kerja ASN akan dibagi dengan sistem WFH setiap hari Jumat, sementara hari Senin hingga Kamis tetap bekerja di kantor seperti biasa.

“Dengan demikian, minggu depan kita sudah mulai kerja dari rumah setiap hari Jumat,” ujar Gubernur.

Sumber: Rilis

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow