Belum Sepakat, Pansel DPRP Papua Barat Ambil Alih Lima Dapeng

MANOKWARI – Panitia seleksi pengisian anggota DPRP Papua Barat jalur pengangkatan akan mengambil alih lima daerah pengangkatan (Dapeng) karena hingga saat ini belum mencapai kesepakatan.
Ketua Panitia Seleksi (Pansel) Dewan Perwakilan Rakyat Papua (DPRP) Provinsi Papua Barat, Yusuf Willem Sawaki, mengungkapkan meskipun beberapa daerah telah melaksanakan musyawarah adat, masih ada sejumlah Daerah Pengangkatan (Dapeng) yang belum mencapai kesepakatan dalam penentuan calon anggota DPRP sesuai alokasi kursi dan kuota yang telah ditetapkan.
Kata Sawaki, hasil musyawarah adat di dua Dapeng, yaitu Kabupaten Pegunungan Arfak dan Kabupaten Kaimana, telah memenuhi ketentuan Pansel dengan menghasilkan tiga calon, termasuk dua calon laki-laki dan satu calon perempuan untuk memenuhi kuota 30%.
Namun, ada lima Dapeng lainnya yang belum mampu menyelesaikan musyawarah adat dan tidak menghasilkan calon sesuai dengan alokasi kursi.
Dapeng yang dimaksud antara lain Dapeng Manokwari, Dapeng Manokwari Selatan, Dapeng Fakfak, Dapeng Teluk Wondama, dan Dapeng Teluk Bintuni.
"Pansel akan ambil alih seleksi di Dapeng yang belum capai kata sepakat. Namun kedua Dapeng yakni Pegunungan Arfak dan Kaimana dianggap aman dan dapat melanjutkan ke tahapan berikutnya,’’ ungkapnya dalam konferensi pers disalah satu hotel di Manokwari, Selasa (24/12/2024).
Dalam konferensi pers tersebut, Ketua Pansel didampingi anggota Pansel lainnya, Toman Epy Lazarus Ramandey, Yuliana Yacomina Numberi, dan Irene Manibuy.
Pansel lanjut Sawaki akan mengambil alih proses seleksi di daerah-daerah ini dengan melaksanakan seleksi kompetensi dasar. Dimana kompetensi ini akan dilaksanakan pada 28-29 Desember 2024.
"Pada 28 Desember 2024, seleksi kompetensi dasar akan dilaksanakan di Dapeng Manokwari Selatan, Fakfak, Teluk Wondama, dan Dapeng Kabupaten Manokwari," ujar Sawaki seperti dikutip di papuadalamberita.com.
Seleksi kompetensi dasar ini kata dia bertujuan untuk memenuhi kuota kursi di masing-masing Dapeng sesuai dengan Peraturan Pansel. Hasil seleksi ini akan menentukan calon-calon yang akan melanjutkan ke tahapan berikutnya, termasuk seleksi administrasi, kesehatan, kejiwaan, dan kompetensi.
Ketua Pansel juga menegaskan bahwa keputusan terkait seleksi kompetensi dasar tidak dapat diganggu gugat.
"Jika dewan adat atau Lembaga Masyarakat Adat (LMA) di Dapeng tidak mampu menyepakati calon sesuai dengan alokasi kursi yang telah ditetapkan, Pansel berhak mengambil alih dan melaksanakan seleksi untuk menentukan calon-calon yang memenuhi persyaratan," Tegasnya.
Hasil seleksi kompetensi dasar, lanjut Sawaki, akan diumumkan secara serentak melalui konferensi pers di Manokwari dan disiarkan melalui media elektronik dan cetak untuk memberi informasi kepada masyarakat mengenai calon yang lolos ke tahap berikutnya.
Anggota Pansel, Toman Epy Lazarus Ramandey, menambahkan bahwa perubahan jadwal seleksi kompetensi dasar dilakukan setelah lima Dapeng belum mampu menghasilkan calon sesuai dengan kriteria.
Ia memastikan bahwa anggota Pansel akan turun langsung ke wilayah tersebut untuk memantau proses seleksi.
Sementara itu, Yuliana Yacomina Numberi menegaskan bahwa Pansel hanya menerima berkas pendaftaran yang diserahkan oleh Dewan Adat atau LMA, sebagai upaya untuk menjaga independensi dan menghindari intervensi pihak luar.
Sedangkan Irene Manibuy juga menyampaikan bahwa proses pendaftaran dan verifikasi berkas di Kabupaten Teluk Wondama telah berjalan lancar, dan seleksi kompetensi dasar akan dilaksanakan pada 28 Desember 2024.
Meskipun terdapat sejumlah dinamika, Pansel DPRP Provinsi Papua Barat berkomitmen untuk melanjutkan proses seleksi sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan dalam Peraturan Pansel Nomor 2 Tahun 2024.
Semua tahapan seleksi, termasuk seleksi kompetensi dasar, diharapkan dapat berjalan dengan lancar dan menghasilkan calon-calon yang berkualitas untuk mengisi kursi DPRP periode 2024-2029.
Editor : Adri Susilo
What's Your Reaction?






