Pilkada Papua Barat, Calon Tunggal Lawan Kotak Kosong

Sep 22, 2024 - 20:11
 43
Pilkada Papua Barat, Calon Tunggal Lawan Kotak Kosong
Rapat pleno ketua dan anggota KPU Papua Barat penetapan pasangan calon gubernur Papua Barat (Foto : Dok KPU Papua Barat)

MANOKWARI, kabarnusantara.co- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Papua Barat menetapkan pasangan calon gubernur dan wakil gubernur papua Barat pada pilkada serentak yang akan dilaksanakan pada 27 November 2024 mendatang. 

Dari hasil Rapat Pleno Tertutup yang dilaksanakan KPU Papua Barat, yang dilaksanakan minggu (22/9/2023) menetapkan pasangan calon gubernur dan wak gubernur papua Barat Dominggus Mandacan dan Muhamad Lakotani (DoaMu) sebagai pasangan tunggal. 

Meski sebagai pasangan tunggal pada pelaksanaan pilkada Papua barat, KPU Papua Barat akan mengundang pasangan DOAMU ke KPU Papua Barat untuk melakukan undian nomor urut. 

"penetapan ini merupakan hasil dari serangkaian proses yang meliputi sosialisasi pendaftaran, verifikasi administrasi, pemeriksaan kesehatan, serta verifikasi calon sebagai Orang Asli Papua (OAP). Semua tahapan tersebut telah didokumentasikan dalam berita acara resmi, " Ujar Ketua KPU Papua Barat, Paskalis Semunya kepada awak media di kantor KPU Papua Barat. 

Kata dia, Keduanya telah memenuhi syarat sebagai calon mulai dari administrasi, syarat Orang Asli Papua (OAP), dan berhak untuk maju dalam pemilihan nomor urut. 

"KPU juga telah mengeluarkan undangan kepada pasangan calon, gabungan partai pengusung, dan tim untuk hadir dalam rapat pleno pengundian nomor urut. Meskipun hanya ada satu pasangan calon, undian tetap akan dilakukan untuk menentukan nomor urut satu dan dua, " Katanya. 

Selanjutnya pada tanggal 25 September 2024, akan memasuki masa kampanye. KPU akan memfasilitasi kampanye sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam Peraturan KPU (PKPU), dengan durasi kampanye selama 60 hari. 

KPU kata Paskalis telah berkoordinasi dengan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) untuk menyamakan persepsi dan memastikan dokumen tanggapan terkait surat yang masuk telah disusun dengan baik. 

Pertemuan terbatas dengan Ketua Majelis Rakyat Papua (MRP), calon dan Bawaslu juga dilakukan sebagai bagian dari proses akumulatif untuk memastikan bahwa penetapan kali ini sesuai dengan ketentuan yang berlaku.(red) 

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow