Sosialisasi 3 Perda, DPRP Papua Barat Harap DPRK Manokwari Lahirkan Peraturan Turunan

MANOKWARI - Ketua Badan Pembuat Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRP Papua Barat Amin Ngabalin S.Pi memimpin sosialisasi tiga peraturan daerah kepada pemerintah dan masyarakat Kabupaten Manokwari, Rabu (2/7/2025).
Sosialisasi ini dihadiri sejumlah anggota DPRP diantaranya, Imam Muslih, H. Asri, Xaverius Kameubun, Ahmad Kudus, Cliford Ndandarmana, Dantopan Sarungallo, dan Salasa Mansi. Dihadiri juga pimpinan OPD Pemkab Manokwari, Pimpinan dan anggota DPK Manokwari, Perguruan tinggi dan sejumlah Ormas diwilayah Manokwari.
Pertama, Peraturan daerah khusus (Perdasus) nomor 7 tahun 2022 tentang perlindungan dan pembangunan suku-suku terisolasi, terpencil dan terabaikan.
Kedua, peraturan daerah provinsi (Perdasi) nomor 5 tahun 2023 tentang pertambangan rakyat.
Serta, peraturan daerah khusus (Perdasus) nomor 9 tahun 2019 tentang pedoman pengakuan, perlindungan, pemberdayaan masyarakat hukum adat di provinsi Papua Barat.
Menyambut baik sosialisasi teraebut, Ketua DPRK Manokwari Jhoni Muid ST menyebut peraturan daerah merupakan landasan dalam bernegara, tanpa pemahaman yang baik semua orang beresiko melakukan pelanggaran hukum.
"Sosialisasi ini sangat strategis selain menjabarkan isi dan makna dari peraturan daerah, Saya berharap sosialisasi ini tidak hanya seremonial semata, namun sebagai wadah literasi hukum bagi masyarakat," harap Muid.
Pihaknya juga mengaku, DPRK Manokwari siap bersinergi dengan DPRP Papua Barat demi kemajuan daerah dan kesejahteraan masyarakat di provinsi Papua Barat.
Sementara itu, Ketua Bapemperda Papua Barat Amin Ngabalin S.Pi menyebut sosialisasi yang dilaksanakan merupakan lanjutan kegiayan yang trlah dilaksanakan di tiga kabupaten sebelumnya, yakni Bintuni, Pegunungan Arfak, dan teluk Wondama.
Pihaknya menyebut, kehadiran dua Perdasus dan satu Perdasi ini bertujuan untuk memberikan perlindungan nyata terhadap hak-hak OAP, termasuk hak atas tanah ulayat, kebebasan individu, serta keberlangsungan masyarakat adat yang selama ini merasa terpinggirkan.
“bersyukur dalam beberapa sosialisasi kita banyak mendapat masukan dari berbagai pihak, terutama Kehadiran Perdasus Nomor 9 adalah jawaban bagi perlindungan masyarakat adat,” jelas Ngabalin.
Dia berharap peraturan daerah yang disosialisasikan tersebut, dapat direspon oleh DPRK dengan melahirkan peraturan daerah khusus tingkat kabupaten.
Pihaknya juga mengakui, masukan lain yang dicatat oleh DPRP berupa peraturan daerah khusus yang melindungi hak OAP dalam kuota Penerimaan tertentu, dan dalam jabatan strategis instansi vertikal.
"Perdasi dan perdasus ini sebagai penjabaran dari Otonomi Khusus, kita berharap semua perdasi dan perdasus tentang OAP dapat dibukukan menjadi satu seperti Omnibus Law," tandas Ngabalin.
Penulis: Kabarnusantara.co
What's Your Reaction?






