Jika Terbukti, PPD Kokas dan KPU Fakfak Bisa Kena Sanksi Pidana dan Etik
MANOKWARI, Kabarnusantara.co - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Papua Barat menanggapi aksi demo yang dilakukan sejumlah orang di kantor Bawaslu RI Jakarta yang menyeret nama KPU Papua Barat dan KPU Kabupaten Fakfak. KPU atensi serius PPD Kokas dan KPU Fakfak jika terbukti menyalahi regulasi.
Ketua KPU Papua Barat Paskalis Semunya menyebut, tetap menghargai aksi demo tersebut sebagai sarana penyampaian aspirasi namun KPU daerah membuka diri untuk menerima laporan sesuai mekanisme kelembagaan.
"Kalau C1 Hasil KPU berbeda dengan saksi kita kembali ke pleno awal untuk melihat milik siapa yang berubah, jika perubahan karena unsur sengaja maka dokumennya kita selamatkan orang-orangnya kita proses hukum dan proses etik," kata Paskalis, Rabu (28/2/2024).
Dia juga menyebut, PPD kokas dan KPU Fakfak dalam pantuan serius KPU Provinsi, Sanksi etik berat bisa diberikan jika terbukti, lembaga KPU tidak boleh di cederai karena perbuatan oknum.
"Tidak boleh penyelenggara pemilu menyalahgunakan kewenangan, Kami bertekad menyelesaikan persoalan didaerah, sehingga saat persentasi di KPU-RI tidak ada masalah yang bisa memalukan nama provinsi Papua Barat. Siapa salah kita akan sapu bersih untuk menegakkan regulasi," lanjut dia.
Paskalis juga sempat menyinggung terkait pemeriksaan internal yang dilakukan KPU Provinsi kepada PPD Kokas dan KPU Fakfak untuk pembenahan.
"Parpol atau calon yang merasa dirugikan silahkan hadir di pleno bawa bukti kita proses, semua bisa diselesaikan sesuai jalurnya," tegas Paskalis.
KPU Papua Barat juga menargetkan, segala bentuk protes dan sekngketa Pemilu bisa diselesaikan di daerah dan tidak berlanjut hingga ke Mahkamah Konstitusi (MK).
"Kita dorong semua dugaan sengjeta untuk diselesaikan, dengan target tidak sampai di MK karena bisa terselesaikan di daerah," tandas ketua KPU Papua Barat.(Tri)
What's Your Reaction?