Arah Kebijakan Baru Otsus Tanah Papua dan Lima Agenda Prioritas

Sep 29, 2023 - 07:31
Sep 29, 2023 - 07:32
 6
Arah Kebijakan Baru Otsus Tanah Papua dan Lima Agenda Prioritas
Rakor Asosiasi 6 Gubernur Tanah Papua

MANOKWARI, Kabarnusantara.co - Ada tujuh arah kebijakan otsus papua dan ada lima agenda prioritas terhadap penyelenggaran pemerintahan di provinsi papua. Hal tersebut terungkap dalam agenda Forum Desentralisasi Asimetris Indonesia Daerah Khusus Istimewa (Fordasi) Direktur penataan daerah otsus dan DPOD dirjen Otda Kementerian Dalam negeri Valentinus sudarjanto di Auditorium PKK, kompleks perkantoran Gubernur Papua Barat Rabu (27/9/2023).

ASPEK KEBIJAKAN

Terdapat 2 PP yang memberikan pengaturan, PP No. 106 tahun 2021 tentang Kewenangan dan Kelembagaan dan PP No. 107 tahun 2021 tentang Penerimaan, Pengelolaan, Pengawasan dan RIPPP ( Rencana Induk Percepatan Pembangunan Papua) sebagai bentuk kebijakan dalam pelaksanaan program kegiatan yang terarah dan sistem keuangan yang akuntabel.

KEWENANGAN KHUSUS

Provinsi Papua memiliki 29 Kewenangan Urusan Pemerintahan dan 2 Kewenangan Urusan Penunjang, sebagai jalan dalam perbaikan kebijakan pembangunan dan pelayanan publik serta penegasan pelaksanaan kewenangan di masing2 level pemerintah.

BADAN KHUSUS

Adanya Badan Pengarah Percepatan Pembangunan Otsus Papua (BP3OKP) dalam rangka menjalankan fungsi Sinkronisasi, Harmonisasi, Evaluasi dan Koordinasi (SHEK) dalam rangka menjamin terlaksananya outcomes sebagaimana tujuan kebijakan otsus.

PEMEKARAN DAERAH PROVINSI & KABUPATEN/KOTA

Menambah mekanisme pemekaran atas Prakarsa Pemerintah dan DPR-RI, dilakukan berdasarkan urgensi percepatan Pembangunan dan rentang kendali pemerintahan dalam pelayanan publik.

RENCANA INDUK PERCEPATAN PEMBANGUNAN PAPUA (RIPPP)

Dokumen perencanaan sebagai pedoman bagi para stakeholders dalam rangka suksesi pencapaian target Otsus 20 Tahun mendatang serta sinergitas dan sinkronisasi kebijakan pembangunan pusat dan daerah.

PENGAWASAN

Menambah peran pengawasan KL terkait, BPKP, Pemda, DPR, DPRP/DPRK, MRP, BPK dan Perguruan Tinggi Negeri, dilakukan secara sendiri-sendiri sesuai kewenangannya atau bersama-sama secara koordinatif dan diarahkan oleh Badan Pengarah Percepatan Pembangunan Otonomi Khusus Papua (BP3OKP).

Sementara agenda prioritas terhadap penyelenggaran pemerintahan di provinsi papua diantaranya 

Terselenggarannya Pemilu/Pilkada 2024

Dukungan Fasilitasi terhadap tugas dan fungsi KPU dan Bawaslu dan Memastikan terlaksananya tahapan Pemilu dan Pilkada Provinsi Papua sebagaimana amanat PKPU.

Pengisian Keanggotaan Majelis Rakyat Papua

Proses pengisian keanggotaan MRP di Papua menjadi isu yang perlu menjadi perhatian dan dukungan agar dapat berjalan dengan baik mengingat pentingnya keberadaan MRP dalam penyelenggaraan pemerintahan di Papua sebagai representasi kultural dalam pelaksanaan kebijakan otsus Papua melalui perwakilan adat, Perempuan dan agama.

Pengisian Anggota DPRP/DPRK Yang Diangkat

Seleksi DPRP/DPRK kursi pengangkatan juga menjadi kekhususan yang diamanatkan dalam UU 2/2021 sebagai bentuk afirmasi politik bagi OAP. Mendorong Orang Asli Papua agar turut berpartisipasi dalam politik pemerintahan di Papua.

Beban Pembiayaan Kesehatan Bagi Provinsi Papua Induk

Penyelesaian biaya rumah sakit rujukan dan dukungan terhadap tenaga Kesehatan. Selain itu juga Pembiayaan ASN tenaga Kesehatan khususnya pada Papua induk yang saat ini terkendala dengan berkurangnya APBD.

Beasiswa Pendidikan

Sampai saat ini permasalahan beasiswa mahasiswa Papua khususnya diluar negeri masih belum dapat diselesaikan. Dibeberapa negara study masih terjadi permasalahan tunggakan karena belum clearnya data penerima beasiswa dari Provinsi Papua Induk.(Susilo)

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow