OTT Pj Bupati Sorong, KPK Tetapkan Enam Orang Jadi Tersangka
MANOKWARI, Kabarnusantara.co - Komisi pemberantasan korupsi (KPK) RI telah menetapkan enam orang menjadi tersangka dalam kasus operasi tangkap tangan (OTT) Pj. Bupati Sorong di salah satu hotel di sorong pada minggu 12 November lalu.
Ketua KPK RI Ferli Bahuri mengatakan setelah KPK melakukan pemeriksaan lanjutan dan melanjutkan ke tahap penyelidikan hingga penyidikan dan KPK menetapkan lima tersangka.
"KPK menetapkan tersangka yakni YPM (pj.bupati sorong), WS (kepala BPKAD kabupaten sorong) , MS (staf BPKAD kabupaten sorong) , PLS (Kepala BPR RI perwakilan Papua Barat) , AH (kasub AUD BPK Perwakilan Papua Barat) dan DP (ASN BPK Ketua tim pemeriksa) , " Ungkap Ferli seperti dikutip dalam akun youtube KPK RI selasa pagi.
Dalam OTT tersebut, kata dia, KPK mengamankan uang tunai sebesar Rp1,8 miliar dan satu buah jam merk Roleks yang merupakan hasil kejahatan.
Penyerahan uang ini kata dia dilakukan secara bertahap dan berpindah-pindah yakni di hotel yang ada di kota sorong.
"Terkait dengan besaran yang diberikan maupun yang diterima para tersangka tim penyidik terus melakukan pendalaman dalam proses penyidikan. Untuk kepentingan penyidikan, penyidik melakukan penahanan kepada tersangka selama 20 hari ke depan dari 14 november hingga 3 Desember 2023 di rumah tahanan negara KPK," Paparnya.
Tersangka YPM, DS dan MS sebagainpemberi disangkakan melanggar pasal 5 ayat 1 huruf A atau huruf b atau pasal 13 undang-undang 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Sebagaimana telah diubah dengan undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas undang-undang 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi junto pasal 55 ayat 1 ke-1 kitab undang-undang pidana.
Sedangkan terhadap PLS, AH dan DP sebagai pihak penerima disangka akan melanggar pasal 12 huruf a atau b kecil atau pasal 11 undang-undang nomor 31 tahun 99 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Sebagaimana telah diubah dengan undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas undang-undang 31 tahun 99 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi junto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Sebelum menetapkan tersangka ini, pada minggu 12 november, KPK mengamankan sebanyak 10 orang di dua tempat berbeda yakni sorong dan jakarta.
Sejumlah orang yang diamankan yakni WS kepala BPKAD Kabupaten sorong, MS staf BPKAD kabupaten sorong, YPM Pj bupati sorong, AH kasub AUD BPK perwakilan Papua Barat, DP ASN BPK perwakilan Papua Barat (ketua tim pemeriksa, CFD ASN BPK perwakilan Papua Barat (anggota tim pemeriksa), PLS kepala perwakilan BPK RI Papua Barat, DM staf BPK Papua Barat, EP security BPK Papua Barat dan FJ tenaga ahli BPK perwakilan Papua Barat.(Red)
What's Your Reaction?