Optimalkan Serapan Anggaran, Gubernur Papua Barat Instruksikan OPD Segera Input SIRUP
MANOKWARI - Gubernur Papua Barat, Dominggus Mandacan, memberikan instruksi tegas kepada seluruh pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkup Pemerintah Provinsi Papua Barat untuk segera menuntaskan penginputan Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SIRUP) Barang dan Jasa tahun anggaran 2026.
Penegasan ini disampaikan Gubernur usai melaksanakan ibadah awal bulan bersama jajaran ASN Pemprov Papua Barat pada Kamis (9/4/2026). Langkah ini dipandang krusial agar proses pelelangan proyek pemerintah dapat segera berjalan, sehingga serapan anggaran daerah tahun ini bisa lebih maksimal dibandingkan tahun sebelumnya.
Gubernur Dominggus Mandacan mengungkapkan bahwa pengingat terkait penginputan SIRUP ini sebenarnya sudah disampaikan sejak apel gabungan, namun hingga kini masih menjadi perhatian serius. Ia memberikan apresiasi kepada OPD yang telah menyelesaikan kewajibannya, namun memberikan peringatan bagi yang belum.
"Bagi OPD yang belum melakukan input SIRUP pengadaan barang dan jasa, segera dilakukan. Hal ini agar proyek pemerintah dapat segera dilelang dan pihak kontraktor bisa mendaftar. Kita ingin capaian serapan anggaran tahun 2026 jauh lebih baik," ujar Dominggus Mandacan.
Instruksi ini juga sejalan dengan amanat Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 beserta perubahannya mengenai Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
Sementara itu, Kepala Biro Pengadaan Barang dan Jasa Provinsi Papua Barat, Dr. Yakub Rikhard Kiriweno, SH., M.AP, menjelaskan bahwa berdasarkan pantauan sistem, progres penginputan antar-OPD masih bervariasi. Ada OPD yang sudah mencapai 100 persen, namun banyak pula yang masih jauh di bawah target.
Menurut Yakub, kendala utama di lapangan adalah kurangnya pemahaman bagian perencanaan di setiap OPD terhadap sistem penginputan, meskipun kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) telah dilaksanakan.
"Seluruh paket yang tertuang dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) OPD harus dimasukkan ke dalam sistem SIRUP. Mulai dari paket fisik, pengadaan barang, biaya makan-minum, hingga ATK (Alat Tulis Kantor), semuanya wajib terinput agar terlihat dalam sistem," jelas Yakub saat ditemui di ruang kerjanya, Rabu (8/4).
Yakub menambahkan, untuk proses verifikasi di Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) biasanya memakan waktu sekitar 4 hingga 7 jam setelah data diinput sebelum akhirnya berjalan normal dalam sistem.
Pihak Biro Pengadaan Barang dan Jasa berharap adanya kerja sama yang solid dari seluruh pimpinan OPD. Pasalnya, kepatuhan dalam penginputan SIRUP ini akan berdampak langsung pada nilai Indeks Tata Kelola Pengadaan (ITKP) Provinsi Papua Barat.
"Kami berharap pimpinan OPD segera bertindak agar nilai ITKP kita bisa naik di atas angka 50. Semua ini hanya bisa berjalan maksimal jika ada kerja sama dari seluruh OPD di lingkup Pemerintah Papua Barat," pungkasnya.
Penulis: Kabarnusantara.co
What's Your Reaction?

