Kekerasan Perempuan dan Anak di Papua Barat Tahun 2022 Mencapai 195 Kasus
MANOKWARI, Kabarnusantara.co - kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak di provinsi Papua Barat periode Januari sampai Desember 2022 sebanyak 195 kasus.
"Papua Barat kasus kekerasan kepada perempuan sebanyak 103 kasus. Sementara kasus kekerasan kepada anak sebanyak 92 kasus, " Ujar Kepala Bidang perlindungan hak perempuan dan hak khusus anak Dinas perlindungan perempuan dan anak Papua Barat Muryani saat menyampaikan materi sosialisasi pencegahan korban tindak pidana perdagangan orang dan tindak pidana penyelundupan manusia Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Manokwari, jumat (8/9/2023)
Dia mengungkapkan, berdasarkan data simponi PPA 2022 kasus TPPO berjumlah 407 kasus di Indonesia dan Papua Barat terdapat 5 kasus.
Dia menjelaskan ada beberapa unsur terjadinya tinfaknpidana perdagangan orang Proses Pelaku memindahkan korban jauh dari komunitasnya dengan merekrut, mengangkut, mengirim, memindahkan, atau menerima mereka (calon korban).
Sementara, cara Pelaku menggunakan ancaman kekerasan, penculikan, penyekapan, pemalsuan, penyalahgunaan kekuasaan/posisi rentan atau jeratan hutang untuk mendapatkan kendali atas diri korban sehingga dapat memaksa mereka.
Kata dia, Tujuan Pelaku mengeksploitasi atau menyebabkan korban tereksploitasi untuk keuntungan finansial pelaku kejahatan. Eksplotasi disini bisa berupa perlakuan apapun yang tidak sesuai dengan kehendak korban dan korban menderita karena perlakuan tersebut, seperti bekerja sebagai pelacur, kerja paksa atau perbudakan termasuk juga pengambilan organ tubuh.
Pencegahan diperlukan kersama semua pihak baik pemerintah, keamanan hingga masyarakat. (Susilo)
What's Your Reaction?