Kakanwil Lantik Dan Ambil Sumpah Sejumlah Pejabat Kemenkumham
MANOKWARI, kabarnusantara.co- Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Papua Barat, Piet Bukorsyom melantik dan mengambil Sumpah/Janji Jabatan Manajerial/Non Manajerial, Jabatan Fungsional Pembimbing Kemasyarakatan Dan Pejabat Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) di lingkungan Kantor Wilayah Kemenkumham Papua Barat, Selasa (27/08/2024) di Aula Kantor Kanwil.
Pelantikan dan pengambilan Sumpah/Janji Jabatan ini berdasarkan Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor: MHH-30.KP.03.03 Tahun 2024 dan Nomor MHΗ-178.ΚΡ.03.04 TAHUN 2024 serta Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor AHU-9.AH.09.01 Tahun 2022 Tentang Pengangkatan Pejabat Penyidik Pegawai Negeri Sipil.
Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil), Piet Bukorsyom mengucapkan selamat dan sukses kepada seluruh pejabat yang baru saja telah dilantik.
Lebih lanjut Kakanwil mengingatkan para pejabat yang telah dilantik untuk untuk benar-benar melaksanakan tugas dan fungsinya serta tanggungjawab moral. “Hendaknya saudara benar-benar menghayati isi sumpah/janji tersebut dalam menjalankan tugas. Dengan menghayati sumpah/janji, saudara akan sadar bahwa saudara harus mampu menunjukkan komitmen dan tanggung jawab moral terhadap konsekuensi dari pelantikan saudara menjadi seorang Pejabat Struktural, Pejabat Fungsional, dan PPNS sekaligus menjadi rambu-rambu terhadap tindakan saudara sebagai aparat pemerintah dalam melaksanakan tugas dan fungsinya,” tegas Kakanwil.
Dia berharap pejabat yang telah dilantik tetap jaga sinergitas dan kolaborasi menyongsong Kantor Wilayah Kemenkumham Papua Barat yang lebih baik dan untuk mewujudkan Kemenkumham yang lebih maju.
"Kita Komitmen untuk memberikan pelayanan maksimal untuk masyarakat, oleh karenanya mari bersama menyelaraskan pola pikir, dan mengubah etos kerja menjadi lebih baik lagi,” ucapnya.
Dia berpesan agar pejabat Penyidik Pegawai Negeri Sipil PPNS merupakan pegawai negeri sipil tertentu yang diberikan tugas dan kewenangan khusus oleh undang-undang.
Dalam melaksanakan tugasnya PPNS harus berkoordinasi dengan instansi atau lembaga terkait yakni kepolisian pada wilayah tugas. Mengingat Kepolisian Negara Republik Indonesia merupakan Koordinator Pengawas (Korwas).
“Kami harap dalam menjalankan kewenangan saudara hendaknya mentaati segala peraturan perundang-undangan yang berlaku, melaksanakan tugas yang diemban kepada saudara sebagai pejabat penyidik pegawai negeri sipil (PPNS) provinsi papua barat dengan penuh integritas, pengabdian dan kesadaran serta penuh rasa tanggungjawab. Keberadaan saudara- saudara harus memberikan pelayanan untuk penegakan hukum di wilayah Provinsi Papua Barat,” paparnya.
Adapun sejumlah pejabat yang dilantik dan diambil sumpah/janji diantaranya:
1. Herliadi, Bc.IP,S.Sos sebagai Kepala Bidang Pembinaan, Bimbingan dan Teknologi Informasi pada Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Papua Barat;
2. A.Halik,S.Sos sebagai Kepala Bidang Pelayanan Tahanan, Kesehatan, Rehabilitasi, Pengelolaan Benda Sitaan, Barang Rampasan Negara danKeamanan pada Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Papua Barat;
3. Sudarno,A.Md.IP.,S,H.,M.H sebagai Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Manokwari;
4. Marthen Bake Palinoan,S.H..M.H sebagai Kepala Lembaga Pembinaan Khusus Anak Kelas IIB Manokwari;
5. Muhammad Kurnia, A.Md.IP., S.H.,M.H sebagai Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Fakfak;
6. Suwono,A.Md.IP., S.Sos., M.SI sebagai Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas III Teminabuan;
7. Alfian Fernando Manopo,S.H sebagai Kepala Seksi Bimbingan Napi/Anak Didik dan Kegiatan Kerja pada Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Sorong;
8. Kristina Nuboba,S.H sebagai Kepala Subbagian Tata Usaha pada Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Sorong;
9. Victor Ruse,SH sebagai Kepala Subseksi Perawatan Narapidana/Anak Didik Lembaga PemasyarakatanKelas IIB Manokwari;
10. Marojahan Doloksaribu, S.H sebagai Pembimbing Kemasyarakatan Ahli Madya pada Balai Pemasyarakatan Kelas I Manokwari.
Serta 5 (lima) Pejabat Penyidik Pegawai Negeri Sipil. 2 (dua) diantara pejabat yang dilantik mengikuti pelantikan dan pengambilan sumpah/janji secara Virtual melalui Zoom meeting.(red)
What's Your Reaction?