Ini Penjelasan Dinas Pendidikan Soal Temuan BPK-RI, Rp7,36 Miliar Bantuan Pendidikan Bermasalah

Sep 3, 2024 - 17:12
 228
Ini Penjelasan Dinas Pendidikan Soal Temuan BPK-RI, Rp7,36 Miliar Bantuan Pendidikan Bermasalah
Kepala dinas pendidikan Papua Barat Abdul Fatah (red)

MANOKWARI, Kabarnusantara.co - Dinas Pendidikan Provinsi Papua Barat belum menerima rincian temuan BPK-RI terkait belanja beasiswa pendidikan Tahun 2023 senilai Rp7,36 Miliar kepada penerima yang tidak berhak. 

Kepala dinas pendidikan Papua Barat Abdul Fatah mengatakan, Anggaran Bantuan Pendidikan tahun 2023 pada APBD Induk senilai Rp30 Miliar lebih dan mendapat tambahan pada APBD Perubahan senilai 4,8 Miliar digunakan untuk menjawab proposal pengalihan yang awalnya dikelola oleh Biro Kesra dan Biro Otsus. 

"APBD induk sesuai DPA ada sekitar Rp30 miliar lebih namun laporan realisasi hanya Rp28 miliar lebih sehingga sisa lebih pembayaran beasiswa sebesar Rp1,2 Miliar dikembalikan ke Kas daerah, pembayaran langsung dikelola oleh BPD Bank Papua sebagai mitra penyalur," ujar Fatah kepada Wartawan, Selasa (3/9/2024). 

Sehingga menurut dia, Indikasi temuan BPK secara ril tidak ada di dinas pendidikan papua barat. Pasalnya pada saat penyaluran anggaran dinas hanya membuat Surat Perintah Membayar (SPM) disampaikan kepada BPKAD untuk dikeluarkan SP2D ke Bank Papua selanjutnya menyalurkan bantuan sesuai nama-nama dari dinas. 

"Setelah melihat ternyata ada indikasi temuan belum ada bukti transfer karena ada mahasiswa yang namanya tidak sesuai dengan di daftar. Mungkin juga karena rekening penerima tidak sesuai artinya uang tersebut ada di bank papua bukan di dinas pendidikan," lanjut Fatah menjelaskan.

Kalai dari hasil pertemuan dinas pendidikan dengan BPK sebelumnya ada beberapa pembayaran yang dianggap tidak sesuai yakni pemberian beasiswa kepada mahasiswa yang telah lulus, Mahasiswa sudah tidak aktif kuliah, mahasiswa izin belajar, dan bantuan untuk sekolah penerbangan. 

"Terkait dengan aturan pembayaran kami hanya menyalurkan sesuai dengan proposal yang kami terima dari Biro Umum, namun kami bukti rekening koran penyaluran kepada mahasiswa penerima bantuan dari Bank Papua," sebut Fatah. 

Menurutnya, Rekomendasi BPK dari hasil temuan pemeriksaan kata dia yang harus mengembalikan beasiswa tersebut sulit karena dalam penyalurannya sudah sesuai dengan aturan termasuk menyertakan bukti terdaftar di perguruan tinggi dan kartu hasil studi terakhir. 

"Kami kesulitan menghubungi mahasiswa yang telah menerima bantuan tersebut apalagi dinas belum memiliki data ril mana yang menjadi temuan BPK. Selain itu, belum ada rekomendasi dari inspektorat soal temuan tersebut," tandas dia. (Tri)

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow