Ganggu Ketertiban Umum, Polresta Manokwari Akan Tindak Tegas Penggunaan Kenalpot Brong

Dec 31, 2023 - 10:48
 38
Ganggu Ketertiban Umum, Polresta Manokwari Akan Tindak Tegas Penggunaan Kenalpot Brong
(Ilustrasi) pengamanan kenalpot brong (racing)

MANOKWARI, Kabarnusantara.co - Penggunaan Kenalpot brong (racing) dianggap menganggu ketertiban umum, Kapolresta Manokwari Kombes Pol R.B Simangunsong tegaskan tahun 2024 tidak ada toleransi dalam operasi. 

"Mulai kedepan kami akan lakukan penindakan tegas, kami akan tindak dan kami amankan di Mapolresta Manokwari," tegas Kapolresta dalam rilis Akhir Tahun 2023, Sabtu. 

Dia juga menyebut, pemilik kendaraan yang ingin mengambil kendaraannya harus menunjukan surat-surat dan juga memasang kembali kenalpot standar sesuai ketentuan pabrik. 

"Kendaraan itu boleh dikeluarkan bila ada surat-suratnya dan distandarkan kembali, keberadaannta sudah sangat menganggu ketertiban umum," lanjut Kapolres. 

Secara khusus Kapolresta juga meminta kepada orang tua agar tidak mengizinkan anaknya menggunakan motor jika usianya belum cukup, hal itu bukan hanya membahayakan keselamatan anak namun juga pengendara lain di jalan. 

"Kalau memang terpaksa, orang tua harus menjelaskan dan melengkapi sesuai aturan berkendara di jalan," sebut dia. 

Seperti di ketahui, jumlah Kecelakaan lalu lintas Kabupaten Manokwari tercatat paling tinggi di Papua Barat yakni sebanyak 288 kejadian dengan korban meninggal dunia sebanyak 50 orang, luka berat 175 orang dan luka ringan 261 orang.

"Kalau di rata-ratakan setiap bulan 4 orang meninggal akibat kecelakaan di jalan kita tertinggi di Papua Barat, dan yang menjadi korban adalah usia produktif sangat disayangkan kondisi ini," ujarnya mengingatkan bahaya di jalan raya.(Tri)

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow