Ditresnarkoba Polda Papua Barat Amankan 923 Gram Ganja di Sorong
MANOKWARI, kabarnusantara.co- Direktorat reserse narkoba dan obat-obatan (Ditresnarkoba) polda Papua Barat berhasil mengamankan narkotika jenis ganja dengan berat netto 923.473 gram.
Kapolda Papua Barat Irjen Pol Johnny Eddizon Isir melalui Direktur Reserse Narkoba Polda Papua Barat Kombes Pol Indra Napitupulu mengatakan ganja dengan berat 923.473 gram tersebut dikemas menjadi 24 bungkus plastik bening ukuran besar.
"Kita amankan 24 bungkus plastik bening ukuran besar berisi narkotika jenis ganja berat netto 923,473 gram handphone, plastik dan karton dari tangan tersangka CK di tempat jasa pengiriman barang di kota sorong sebagai barang bukti," Jelasnya pada press conference selasa (7/5/2024) di mapolda Papua Barat.
Dia menjelaskan, jika satu gram ganja yang dikirim dari jayapura tersebut dihargai 100.000 maka nilai ganja tersebut sebesar Rp. 92.347.300.
"Taksiran orang yang memakai ganja ini kurang lebih orang terselamatkan sekitar 923 orang, " Katanya.
Pasal yang disangkakan kepada CK yakni pasal 114 ayat (1) subsider pasal 111 ayat (41) undan undang RI no. 35 tahun 2009 tentang narkotika. Ancaman hukuman minimal 5 tahun maksimal 20 tahun penjara atau penjara seumur hidup dan atau denda paling sedik Rp. 1.000.000.000 maksimal Rp. 10.000.000.000.
Dia menjelaskan, pada hari selasa tanggal 30 april 2024 sekitar jam 14.00 wit tim opsnal ditresnarkoba polda papua barat mendapat informasi dari masyarakat bahwa seseorang mengirim narkotika jenis ganja dari jayapura ke kota sorong melalui jasa pengiriman JNE.
Kemudian tim opsnal 3 ditresnarkoba polda papua barat melakukan koordinasi dengan petugas JNE pada hari jumat tanggal 3 mei 2024 kemudian petugas tim opsnal ditresnarkoba polda papua barat bersama dengan petugas JNE memantau penerima barang yang datang ke kantor JNE untuk mengambil barang kiriman.
Selanjutnya tersangka CK datang dan diamankan oleh tim opsnal dan disaksikan oleh petugas JNE. Pada saat pemeriksaan ditemukan barang bukti berupa narkotika diduga jenis ganja.
"Kita akan melakukan pengembangan kasus untuk mengungkap jaringan dan mencari DPO yang belum ditangkap, " Ungkapnya.
Dia menambahkan, tersangka CK saat ditangkap merupakan salah satu warga binaan pemasyarakatan (WBP) lapas kelas iib sorong yang melarikan diri pada hari minggu tanggal 7 januari 2024.
CK telah dihukum dalam perkara tindak pidana narkotika serta mendapat putusan hukuman selama 8 tahun 3 bulan.(dri)
What's Your Reaction?