Biro Pengadaan Barjas Papua Barat Sosialisasikan SE LKPP Terbaru Sebagai Langkah Pencegahan Korupsi
MANOKWARI, Kabarnusantara.co - Menindaklanjuti Edaran Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang Jasa Pemerintah (LKPP) Nomor 5 Tahun 2024, Biro Pengadaan Barang dan Jasa Setda Provinsi Papua Barat Gelar Sosialisasi Pencegahan Korupsi dalam Pengadaan Barang Jasa Pemerintah, Rabu (13/11/2024)
Sosialisasi surat edaeran LKPP tersebut dilaksanakan di ruang multi media lantai 3 Kantor Gubernur Papua Barat dan dibuka langsung Asisten II Setda Papua Barat Melkias Werinussa, SE.,MH.
Seperti diketahui, Surat edaran tersebut berfokus pada "Pencegahan Korupsi dalam Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah pada Tahap Perencanaan dan Persiapan Pengadaan" yang wajib disosialisasikan kepada seluruh Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Provinsi Papua Barat.
Kepala Biro Pengadaan Barang dan Jasa Provinsi Papua Barat, Yakub Rikhard Kiriwenno, SH.,M.AP, menyampaikan, tahap perencanaan dan persiapan pengadaan merupakan titik awal yang sangat krusial dalam memastikan transparansi dan akuntabilitas proses pengadaan.
"Sosialisasi ini bertujuan untuk memberikan pemahaman yang komprehensif mengenai pentingnya perencanaan yang matang, yang bebas dari potensi penyimpangan atau praktik yang tidak sesuai aturan," ujarnya.
Surat Edaran LKPP Nomor 5 Tahun 2024 menegaskan bahwa langkah-langkah pencegahan korupsi perlu dilakukan sejak tahap awal pengadaan, yakni saat perencanaan dan persiapan.
"Melalui regulasi ini, diharapkan seluruh Perangkat Daerah dapat mengidentifikasi dan memitigasi potensi risiko penyimpangan, serta mengoptimalkan penggunaan anggaran yang telah dialokasikan untuk pengadaan secara efektif dan efisien," lanjut dia.
Sejumlah poin penting disampaikan dalam sosialisasi tersebut meliputi:
1. Pedoman Perencanaan yang Transparan dan Akuntabel, Surat Edaran LKPP memberikan pedoman mengenai perencanaan pengadaan yang meminimalisasi konflik kepentingan dan memastikan Aspek Transparansi, Efisiensi dan Efektifitas
2. Identifikasi Risiko Korupsi dalam Pengadaan, Mengidentifikasi area risiko dalam pengadaan, khususnya yang berpotensi menjadi titik penyimpangan atau intervensi tidak resmi.
3.Tanggung Jawab Perangkat Daerah dalam Pencegahan KorupsiSosialisasi ini juga menggarisbawahi peran dan tanggung jawab Perangkat Daerah dalam menerapkan sistem pencegahan korupsi yang efektif melalui pemanfaatan Sistem Pengadaan.
Melalui kegiatan sosialisasi ini, Biro Pengadaan Barang dan Jasa Setda Provinsi Papua Barat menegaskan komitmennya untuk mewujudkan pengadaan barang/jasa yang bersih dan berintegritas.
"Diharapkan seluruh Perangkat Daerah dapat berperan aktif dalam menerapkan pencegahan korupsi dan memastikan pengadaan dilakukan sesuai dengan prinsip transparansi dan akuntabilitas," ucap Kepala Biro PBJ Papua Barat.
Biro Pengadaan Barang dan Jasa juga berencana untuk terus melakukan kegiatan serupa secara berkala dan akan bekerja sama dengan LKPP serta pihak-pihak terkait lainnya dalam melakukan Pembinaan dan pengawasan yang berkelanjutan.(Red)
What's Your Reaction?