ORI Papua Barat Rekomendasikan Peraturan Perlindungan Pengusaha OAP
MANOKWARI, Kabarnusantara.co - Ombudsman Republik Indonesia (ORI) Perwakilan Papua Barat serahkan kajian efektivitas Pengadaan Barang dan Jasa kepada pemerintah Provinsi Papua Barat sebagai upaya mendukung perlindungan terhadap Pengusaha Orang Asli Papua (OAP), Kamis (14/9/2023).
Kepala ORI Perwakilan Papua Barat, Musa Y Sombuk mengatakan hasil kajian dari beberapa tahun terakhir sering menerima keluhan masyarakat terkait lelang pengadaan barang dan jasa dari para pengusaha.
Hal itu disebabkan beberapa faktor diantaranya belum adanya peraturan daerah sebagai tindak lanjut dari Peraturan Presiden (Perpres) nomor 17 tahun 2019.
“Kalau di Provinsi Papua sudah ada peraturan daerahnya sementara di Papua Barat belum ada sehingga menjadi bola liar, tidak ada acuan bagi OPD untuk pengadaan barang dan jasa dengan mekanisme penunjukan langsung atau lelang terbatas," kata Musa Sombuk.
Menurutnya, Beberapa poin yang perlu dimasukan dalam Peraturan daerag diantaranya data pengusaha OAP sistem elektronik dan soal permodalan karena banyak dari mereka berangkat dari usaha konversi.
“Pengusaha OAP butuh modal yang bisa dibantu oleh pemerintah seperti di Papua ada Jamkrida, sehingga mencegah pemodal besar yang memonopoli pekerjaan pengadaan barang dan jasa," lanjut dia.
Selain itu, diperlukan pembinaan dan penjaminan sebagai pengusaha baru tentu masih sangat rentan terhadap kegagalan dengan minimnya ilmu dan pengalaman.
Dalam upaya menemukan berbagai permasalahan yang dihadapi, berbagai metode termasuk laporan masyarakat kepada Ombudsman.
“Kami melakukan 3 metode pengumpulan data dengan wawancara, review dokumen, dan FGD,” tandas Musa.
Menanggapi kajian tersebut Penjabat Gubernur Papua Barat Komjen Pol (Purn) Drs. Paulus Waterpauw memberikan apresiasi dan menfaku akan bergerak cepat untuk menangani permasalahan tersebut.
“Sejalan dengan upaya pemerintah saat ini, rekomendasi Ombudsman bisa menjadi salah satu cara untuk mendorong serapan anggaran daerah yang disebabkan oleh proses pelelangan barang dan jasa," kata Waterpauw.
Sebagai tindak langsung rekomendasi ORI Papua Barat, Waterpauw sebut akan membentuk tim percepatan penanganan evektofitas pengadaan barang dan jasa Provinsi Papua Barat, yang melibatkan Inspektorat dan juga Biro Pengadaan Barang dan Jasa.
“Kita akan bentuk tim percepatan untuk menyusun peraturan daerah turunan perpres nomor 17 tahun 2019. Ini sebuah temuan karena kita sudah bergerak tetapi dasar kita belum ada,” tandas Waterpauw. (Tri)
What's Your Reaction?